Muhammad Maharadja Alief
Universitas Pelita Harapan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Waris dalam Pluralisme Hukum Indonesia: Kajian atas Konflik Norma antara Hukum Perdata, Islam, dan Adat Muhammad Maharadja Alief
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.2900

Abstract

Pewarisan di Indonesia tidak diatur oleh satu sistem hukum tunggal, melainkan oleh koeksistensi hukum perdata, hukum Islam, dan hukum adat. Meskipun pluralisme hukum ini sering dirayakan sebagai bentuk pengakuan budaya, hal ini juga dapat menimbulkan konflik ketika ahli waris berasal dari latar belakang agama atau adat yang berbeda. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif untuk mengkaji asas-asas inti pewarisan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan berbagai sistem pewarisan adat. Penelitian ini juga menganalisis bagaimana Mahkamah Agung menyelesaikan sengketa pewarisan lintas budaya melalui yurisprudensi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak menerapkan pendekatan yang seragam. Dalam kasus yang melibatkan ahli waris beda agama, Mahkamah Agung cenderung menggunakan hibah atau wasiat wajibah sebagai mekanisme kompromi. Namun, dalam kasus yang melibatkan harta adat, khususnya aset pusaka Minangkabau, Mahkamah Agung secara tegas menjunjung tinggi hukum adat. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pewarisan di Indonesia tidak hanya bergantung pada hukum tertulis tetapi juga pada interpretasi yudisial terhadap konteks sosial budaya. Oleh karena itu, pedoman nasional tentang perselisihan warisan lintas sistem diperlukan untuk memastikan bahwa pluralisme hukum mengutamakan keadilan daripada ketidakpastian.
Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat tentang Validitas dan Kekuatan Alat Bukti Elektronik dalam Sengketa Perdata Muhammad Maharadja Alief
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.2903

Abstract

Perkembangan teknologi telah menjadikan jejak digital (seperti WhatsApp, email, dan transaksi online) sebagai alat bukti krusial dalam sengketa perdata. Namun, literasi hukum masyarakat tentang validitas bukti elektronik masih rendah, ditandai oleh kesalahpahaman umum bahwa screenshot secara otomatis dianggap sah, padahal screenshot rentan dimanipulasi dan memerlukan autentikasi. Ketidakpahaman ini melemahkan posisi hukum pihak yang bersengketa. Penelitian ini bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai validitas dan kekuatan pembuktian alat bukti elektronik, berlandaskan pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagai landasan utama, PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagai panduan prosedural, dan KUHPerdata untuk prinsip pembuktian. Secara normatif, alat bukti elektronik diakui setara dengan bukti konvensional, asalkan memenuhi syarat keaslian, integritas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tantangan utama adalah risiko manipulasi digital dan keandalan penyimpanan data, sehingga memerlukan teknik forensik digital dan rantai pengawasan yang ketat untuk menjamin kredibilitasnya. Peningkatan pemahaman hakim dan penegak hukum tentang teknologi digital juga krusial untuk penegakan hukum yang adil dan transparan.