Kesya Putri Kuswara
Universitas Pelita Harapan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Etik dan Sanksi Hukum atas Pelanggaran Kerahasiaan Klien oleh Advokat dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Livia Leta Dharmawan; Zeno Cardenas Soerachmat; Khalif Rafa Eko Putra; Matthew Harianto; Keizo Alexander William; Liandry Tanu Wijaya; Kenneth The; Kesya Putri Kuswara; Manuel Mekel; Bobby Caesario P. Rachim; Pietro Grassio Ekoyulio; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.3636

Abstract

Kerahasiaan hubungan antara advokat dan klien merupakan prinsip fundamental dalam profesi advokat yang bertujuan melindungi kepercayaan, hak privasi, dan kepentingan hukum klien. Namun, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia masih ditemukan pelanggaran terhadap kerahasiaan klien yang dilakukan oleh advokat, baik melalui penyalahgunaan informasi, konflik kepentingan, maupun pengungkapan data klien kepada pihak lain tanpa persetujuan. Tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan kode etik profesi advokat, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas perlindungan hukum, hak privasi, dan hak memperoleh peradilan yang adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab etik advokat serta sanksi hukum terhadap pelanggaran kerahasiaan klien dalam perspektif hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, Kode Etik Advokat Indonesia, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kerahasiaan klien dapat mengurangi integritas dan profesionalisme advokat serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dan sistem penegakan hukum. Selain sanksi etik berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari organisasi profesi, pelanggaran tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila merugikan hak-hak klien. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan organisasi advokat, penegakan kode etik secara konsisten, dan peningkatan kesadaran advokat terhadap pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam menjalankan profesinya.