Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

The Transformation of the Concept of Iddah in Indonesian Marriage Law: The Dialectic of Sharia Normativity and the Demand for Gender Equality Moch. Choirul Musonifin; Halil Thahir
Social Science Academic Vol. 3 No. 2 (2025)
Publisher : Institut Agama Islam Sunan Giri Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37680/ssa.10110

Abstract

The transformation of the concept of iddah in Indonesian marriage law has become a crucial issue in Islamic family law reform because it lies at the intersection of sharia normativity and the growing demands for gender equality in modern society. This study aims to analyze the dynamics of iddah regulations in the Indonesian marriage legal system and examine their relevance from the perspective of gender justice and maqāṣid al-syarī‘ah. The study uses a normative juridical approach with a literature study method through an analysis of Islamic legal sources, legislation, court decisions, and academic literature related to Islamic family law and gender issues. The results show that the concept of iddah in Indonesian regulations is still oriented towards classical fiqh constructions that place women as the primary subject of the waiting period obligation. However, scientific developments, changes in social structures, and increasing awareness of the principle of gender equality have encouraged the emergence of various reinterpretations of the purpose of iddah that emphasize aspects of offspring protection, legal certainty, and family welfare. This study concludes that the transformation of the concept of iddah needs to be directed towards a more contextual approach and one based on maqāṣid al-syarī‘ah so that it can maintain sharia values ​​while accommodating the principles of justice, equality, and protection of women’s rights in contemporary Indonesian marriage law.
Larangan Perkawinan Selama Masa Iddah dalam Perspektif Reformasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia: Analisis Regulasi dan Maqāṣid Al-Syarī’ah Moch. Choirul Musonifin; Ulin Na’mah
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 7 No. 2 (2026): Juli
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v7i2.4841

Abstract

Larangan perkawinan selama masa iddah merupakan salah satu ketentuan penting dalam hukum keluarga Islam yang bertujuan menjaga kejelasan nasab, memberikan masa transisi psikologis bagi perempuan, serta menjamin terwujudnya kemaslahatan dalam kehidupan keluarga. Di Indonesia, pengaturan mengenai larangan perkawinan selama masa iddah telah diakomodasi dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan peraturan pelaksana lainnya. Namun, dinamika sosial dan perkembangan reformasi hukum keluarga Islam menimbulkan berbagai diskursus mengenai relevansi, implementasi, dan tujuan normatif dari ketentuan tersebut. Artikel ini bertujuan menganalisis larangan perkawinan selama masa iddah dalam perspektif reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia dengan menitikberatkan pada aspek regulasi dan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap sumber hukum Islam klasik, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan perkawinan selama masa iddah tidak hanya berfungsi sebagai ketentuan legal-formal, tetapi juga merupakan instrumen perlindungan terhadap lima tujuan pokok syariat (al-kulliyyāt al-khams), khususnya hifẓ al-nasl (perlindungan keturunan), hifẓ al-‘ird (perlindungan kehormatan), dan hifẓ al-nafs (perlindungan jiwa). Reformasi hukum keluarga Islam di Indonesia memperlihatkan adanya upaya harmonisasi antara norma fikih, kebutuhan sosial masyarakat, dan prinsip perlindungan hak-hak perempuan. Dengan demikian, pengaturan masa iddah tetap memiliki relevansi substantif dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan keluarga di Indonesia.