Artikel ini mengkaji secara komprehensif etika ekologis Qur’ani sebagai fondasi moral, spiritual, dan filosofis dalam merespons krisis lingkungan global yang semakin kompleks dan multidimensional. Dalam perspektif Al-Qur’an, manusia tidak hanya berperan sebagai pengguna alam, tetapi juga sebagai khalīfah fī al-arḍ (wakil Allah di bumi) yang memiliki amanah besar untuk menjaga, memelihara, dan memakmurkan bumi tanpa menimbulkan kerusakan. Namun, perkembangan modernisasi, industrialisasi, dan gaya hidup konsumtif telah memunculkan krisis kesadaran ekologis, di mana nilai-nilai tauhid tergerus oleh pandangan dunia sekuler dan antroposentris. Hal ini menyebabkan manusia memandang alam sebagai objek eksploitasi, bukan sebagai tanda-tanda kebesaran Ilahi ( āyāt kauniyyah ). Melalui pendekatan tafsir tematik ( tafsīr maudhu‘ī ), artikel ini menelaah dan merekonstruksi ayat-ayat Al-Qur’an yang relevan dengan isu lingkungan, seperti QS. Al-A‘rāf [7]:56, Ar-Rūm [30]:41, Al-Baqarah [2]:30, dan Al-Mulk [67]:15. Kajian ini menemukan bahwa Al-Qur’an mengandung tiga prinsip utama dalam etika ekologi Islam, yaitu: pertama, mīzān (keseimbangan kosmik) yang menegaskan harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan; kedua, amānah (tanggung jawab moral dan spiritual) yang menuntut kesadaran manusia sebagai penjaga bumi; dan ketiga, isti‘mār (pemakmuran bumi) yang berarti mengelola alam secara produktif tanpa merusak struktur ekologisnya. Dengan menempatkan nilai-nilai tauhid sebagai pusat kesadaran ekologis, artikel ini menegaskan bahwa etika ekologis Qur’ani mampu menawarkan paradigma alternatif bagi penyelesaian krisis lingkungan modern. Pendekatan ini tidak hanya menekankan aspek teknis dan ilmiah, tetapi juga spiritual dan etis, yang dapat menjadi dasar bagi pembangunan berkelanjutan berbasis nilai-nilai keagamaan. Dengan demikian, etika ekologis Qur’ani berfungsi sebagai jembatan antara sains, moralitas, dan keimanan dalam membangun peradaban manusia yang harmonis dengan alam semesta.