Perkembangan pesat kecerdasan buatan telah memperkenalkan bentuk kejahatan siber yang canggih, terutama pornografi deepfake, yang menimbulkan ancaman berat terhadap martabat dan privasi individu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum pornografi deepfake sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) berdasarkan hukum Indonesia dan mengevaluasi risiko viktimisasi ganda yang dihadapi korban selama proses penegakan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, studi ini mengkaji sinergi antara UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE), dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Temuan menunjukkan bahwa meskipun regulasi yang ada memberikan kerangka kerja yang luas, "kekosongan hukum" yang signifikan masih bertahan terkait actus reus spesifik yang digerakkan oleh AI, yang menyebabkan tantangan dalam forensik digital dan otentikasi bukti. Selain itu, sistem peradilan pidana Indonesia tetap didominasi oleh paradigma berorientasi pelaku, yang sering kali mereduksi korban menjadi sekadar saksi pasif. Ketidakseimbangan struktural ini, ditambah dengan stigma masyarakat dan praktik investigasi yang tidak sensitif gender, memperburuk risiko viktimisasi sekunder. Studi ini menyimpulkan bahwa reformasi hukum yang komprehensif harus mengintegrasikan pelatihan sensitif gender bagi penegak hukum, menyederhanakan hambatan prosedural untuk "Right to be Forgotten", dan menggeser paradigma menuju sistem peradilan yang berpusat pada korban untuk memitigasi trauma psikologis yang berkepanjangan.