Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBERDAYAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) MELALUI KELOMPOK EKONOMI KEWIRAUSAHAAN UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT (Studi Kasus : Desa Nyatnyono Ungaran Barat) Nurmiyati Nurmiyati; Idul Hanzah Alid
BISECER (Business Economic Entrepreneurship) Vol 2, No 2 (2019): Juli 2019
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (783.899 KB)

Abstract

BUMDes memberikan peran besar dalam peningkatan masyarakat desa, apabila pengelolaan potensi desa dilakukan secara professional dan dikelola oleh orang-orang yang tepat dalam bidangnya dengan melibatkan kelompok-kelompok ekonomi kewirausahaan yang ada di desa. Jika BUMDes berhasil dalam mengelola operasionalnya, maka hasil tersebut tidak hanya dapat menguntungkan desa itu sendiri melainkan pertumbuhan ekonomi nasional. Keberhasilan BUMDes juga tidak lepas dari partisipasi masyarakat yang tinggi melalui program-program yang ditetapkan bersama antara pemerintah desa dan seluruh masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan metodekualitatif, sumber data dan metode pengumpulan data penelitian dilakukan dengan cara observasi, pengamatan, wawancara dan FGD (Focus Group Discussion). Proses pengumpulan data dan analisa data dilakukan secara bersamaan. Hasil penelitian yang paling utama adalah merubah mindset sebagian masyarakat tentang potensi desa tidak boleh dikuasai hanya oleh sekelompok masyarakat atau golongan tertentu saja , tetapi untuk seluruh masyarakat desa melalui kelompok ekonomi kewirausahaan yang dibentuk oleh pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keywords :Bumdes, Pemberdayaan Kewirausahaan, Kesejahteraan
Perlindungan Hukum Bagi Kurir Ekspedisi E – Commerce pada Sistem Cash On Delivery di Kabupaten Semarang Hanzah Alid, Idul; Ekaningsih, Lailasari; Tohari, Mohamad; Jaya Waruwu, Berkat
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v7i1.2067

Abstract

Pelaksanaan transaksi e-commerce dengan metode pembayaran Cash On Delivery (COD) tidak jarang menemukan kendala-kendala seperti kurir mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari konsumen akibat penolakan dari konsumen. Peneliti berkeinginan untuk meneliti bagaimana perlindungan hukum terhadap kurir transaksi E-Commerce pada sistem Cash On Delivery. Penulis juga berniat menganalisis apakah ada hambatan sekaligus solusi penerapan perlindungan hokum terhadap kurir.Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa, kedudukan kurir dalam sistem pembayaran COD sebagai orang yang menggantikan perusahaan jasa pengiriman barang dalam menjalankan kuasa yang diberikan oleh penjual kepadanya dalam hal pengiriman barang kepada pembeli. Terhadap kerugian yang dialami oleh kurir, wajib digantikan dan dipertanggung jawabkan oleh penjual, jika kurir tidak dibayar oleh konsumen dalam transaksi tersebut maka kurir tidak dibayar oleh perusahaan dan tidak diberikan bonus apabila dalam satu hari kurir tidak bisa memenuhi target pengiriman barang tersebut, Perbuatan pembeli yang menolak membayar barang yang telah diterima dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi dan dapat di tuntut ganti rugi atau pembatalan pembelian, Pembatalan Sepihak Transaksi dari Konsumen Kepada Kurir yang mengakibatkan kerugian, Adanya pembeli yang menolak untuk membayar barang yang dipesannya dalam system Cash On Delivery dan adanya pengancaman dengan kekerasan oleh pembeli kepada kurir, merupakan beberapa faktor penghambat perlindungan hukum bagi kurir. Pengaturan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Tidak Menyenangkan Oleh Customer Bagi Kurir COD yaitu pasal 335 KUHPidana, Pasal 368 KUHPidana dan Pasal 369 Ayat 1 KUHPidana.