Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelatihan Fire Fighting di PT. Skyworth Industry Indonesia Cikarang Jawa Barat Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 186 Tahun 1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Ditempat Kerja Andi Lala; Abdullah Abdullah; Yenny Frisca Madhona; Monica Laudiasari Destrianti
Journal of Law and Social Politics Vol. 4 No. 1 (2026): Journal of Law and Social Politics
Publisher : Politeknik Siber Cerdika Internasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59261/jlsp.v4i1.117

Abstract

Latar belakang: Kebakaran merupakan salah satu potensi bahaya yang signifikan di lingkungan kerja industri, khususnya di sektor manufaktur elektronik seperti PT. Skyworth Industry Indonesia Cikarang Jawa Barat. Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan terhadap risiko kebakaran, perusahaan menyelenggarakan program pelatihan fire fighting secara terencana dan berkelanjutan. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui program, prosedur, dan implementasi pelatihan fire fighting di PT. Skyworth Industry Indonesia Cikarang Jawa Barat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 186/MEN/1999. Metode: Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi langsung, wawancara, dan dokumentasi. Hasil: Berdasarkan hasil pengumpulan data dan analisis, pelatihan yang dilaksanakan mencakup pelatihan dasar kebakaran, pelatihan evakuasi, dan pelatihan pertolongan pertama (P3K). Perusahaan belum memiliki prosedur khusus terkait pelatihan fire fighting, namun kegiatan ini mengacu pada dokumen Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat bernomor IMS-GA-HR-02 dan diselenggarakan setiap enam bulan. Pelatihan ini dinilai mampu meningkatkan keterampilan dan kesiapsiagaan karyawan dalam menghadapi kondisi darurat kebakaran di tempat kerja. Kesimpulan: Seluruh kegiatan pelatihan telah mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 186/MEN/1999, yaitu Pasal 2 ayat (2) huruf b untuk pelatihan dasar kebakaran, Pasal 2 ayat (2) huruf c untuk pelatihan evakuasi, dan Pasal 2 ayat (2) huruf d untuk pelatihan P3K.