Penelitian ini menganalisis politik hukum pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia serta implikasinya terhadap demokrasi, legitimasi kekuasaan, dan mekanisme checks and balances. Pembentukan KPU berangkat dari kebutuhan menghadirkan penyelenggara pemilu yang mandiri setelah pengalaman masa sebelum reformasi menunjukkan kuatnya dominasi eksekutif dalam proses elektoral. Melalui Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KPU ditegaskan sebagai lembaga nasional, tetap, dan mandiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan sumber kepustakaan terkait kelembagaan pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan KPU merupakan bagian dari arah politik hukum pascareformasi yang menekankan penguatan demokrasi, pembatasan kekuasaan negara, dan perlindungan kedaulatan rakyat. KPU tidak hanya berfungsi sebagai penyelenggara teknis pemilu, tetapi juga sebagai state auxiliary agency yang menjaga integritas pemilu dan legitimasi politik. Namun, independensi KPU masih menghadapi tantangan berupa politisasi rekrutmen komisioner, pengaruh dalam pembentukan regulasi, dan ketergantungan anggaran pada pemerintah serta DPR. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan berbasis meritokrasi diperlukan untuk menjamin profesionalitas, akuntabilitas, dan kemandirian KPU. Studi ini menegaskan pentingnya desain kelembagaan yang transparan agar pemilu tetap menjadi sarana konstitusional bagi peralihan kekuasaan yang jujur, adil, partisipatif, demokratis, dan berkelanjutan dalam negara hukum Indonesia modern.