Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penguatan Literasi Digital Siswa MTs Darul Ridho melalui Penerapan Konsep THINK untuk Membangun Jejak Digital Positif Nurul Mustaqimmah; Muhammad Ilhamsyah; Mhd. Hafidz Nur Ramadhan; Trio Bagus Ilham Nugroho; Ainun Aini; Rahma Aulya; Assyfa Rieke Wafiatul Arda; Rinjani Tri Laksmana Putri; Junaidi; Vania Mustika; Nur Adilla Fitri; Febriola Saputri
Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI) Vol. 3 No. 2 (2025): Desember
Publisher : Publikasi Inspirasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62017/jpmi.v3i2.6181

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat menuntut pelajar untuk memiliki kesadaran etis dalam berinteraksi di dunia maya. Rendahnya tingkat literasi digital di kalangan remaja seringkali memunculkan perilaku daring yang tidak bertanggung jawab, seperti penyebaran informasi palsu dan pelanggaran privasi. Menanggapi hal tersebut, mahasiswa Kukerta MBKM Ilmu Komunikasi Universitas Riau melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di MTs Darul Ridho Pekanbaru pada tanggal 24 dan 31 Oktober 2025 dengan tema “Jejak Digital Menentukan Reputasimu.” Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai konsep jejak digital serta menanamkan nilai etika dalam penggunaan media sosial melalui pendekatan THINK (True, Helpful, Inspiring, Necessary, Kind). Metode pelaksanaan dilakukan secara luring dengan diskusi interaktif yang melibatkan 90 siswa dari kelas VII, VIII, dan IX. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa terhadap pentingnya menjaga jejak digital dan berperilaku bijak di media sosial. Faktor pendukung keberhasilan kegiatan ini adalah antusiasme siswa dan dukungan penuh pihak sekolah. Secara keseluruhan, kegiatan ini memberikan dampak positif dalam membangun kesadaran literasi digital dan etika komunikasi di kalangan pelajar madrasah.
Politik Hukum Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Junaidi; Supriyanto; Amaliyah Lestari Indrati; Awra Nela Bahira; Hani Alifah; Khuriyatu Azizah Hasibuan; Muhammad Junaidi; Osama Fauzi Ramadansyah; Ruben Situmorang
JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin Vol. 4 No. 3 (2026): July : Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin (ACCEPTED)
Publisher : SM Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59945/jpnm.v4i3.1300

Abstract

Penelitian ini menganalisis politik hukum pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia serta implikasinya terhadap demokrasi, legitimasi kekuasaan, dan mekanisme checks and balances. Pembentukan KPU berangkat dari kebutuhan menghadirkan penyelenggara pemilu yang mandiri setelah pengalaman masa sebelum reformasi menunjukkan kuatnya dominasi eksekutif dalam proses elektoral. Melalui Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KPU ditegaskan sebagai lembaga nasional, tetap, dan mandiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan sumber kepustakaan terkait kelembagaan pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan KPU merupakan bagian dari arah politik hukum pascareformasi yang menekankan penguatan demokrasi, pembatasan kekuasaan negara, dan perlindungan kedaulatan rakyat. KPU tidak hanya berfungsi sebagai penyelenggara teknis pemilu, tetapi juga sebagai state auxiliary agency yang menjaga integritas pemilu dan legitimasi politik. Namun, independensi KPU masih menghadapi tantangan berupa politisasi rekrutmen komisioner, pengaruh dalam pembentukan regulasi, dan ketergantungan anggaran pada pemerintah serta DPR. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan berbasis meritokrasi diperlukan untuk menjamin profesionalitas, akuntabilitas, dan kemandirian KPU. Studi ini menegaskan pentingnya desain kelembagaan yang transparan agar pemilu tetap menjadi sarana konstitusional bagi peralihan kekuasaan yang jujur, adil, partisipatif, demokratis, dan berkelanjutan dalam negara hukum Indonesia modern.