Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pada PT. Mega Finance Cabang Makassar, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Perjanjian pembiayaan kosumen merupakan perjanjian tidak bernama yang berlandaskan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam KUH Perdata. Dalam praktiknya, seringkali terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur, baik berupa keterlambatan pembayaran, pelanggaran klausul, hingga pengalihan objek jaminan tanpa persetujuan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, studi kepustakaan serta dokumentasi. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa PT. Mega Finance menerapkan penyelesaian melalui pendekatan non-litigasi seperti negosiasi, mediasi, dan eksekusi jaminan fidusia. Namun, hambatan yang dihadapi meliputi kendala hukum, resistensi dari debitur, serta kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam perjanjian. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan sosialisasi hukum dan perbaikan sistem internal perusahaan guna mengoptimalkan proses penyelesaian sengketa pembiayaan. This study aims to analyze the dispute resolution mechanisms for breaches of contract in consumer financing agreements at PT Mega Finance, Makassar Branch, as well as to identify the obstacles encountered during implementation. Consumer financing agreements are innominate contracts based on the principle of freedom of contract as regulated in the Indonesian Civil Code (KUH Perdata). In practice, breaches of contract often occur, such as late payments, violations of contractual clauses, or unauthorized transfer of collateral objects. This research employs a normative-empirical legal method with a descriptive qualitative approach. Data were collected through interviews, literature review, and internal company documentation. The results indicate that PT. Mega Finance implements non-litigation approaches such as negotiation, mediation, and fiduciary collateral execution to resolve disputes. However, several challenges persist, including legal constraints, debtor resistance, and a lack of public understanding regarding their rights and obligations in financing agreements. This study recommends increased legal awareness and improvements to the company's internal systems to enhance dispute resolution effectiveness.