Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebijakan Green Policing Polda Riau di Kota Pekanbaru: Analisis Penanggulangan Permasalahan Sampah dengan Pendekatan Green Criminology Rio Tutrianto; Vici Sofianna Putera; Arif Hakim; Hanifa Halim
Deviance Jurnal Kriminologi Vol 10, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Budi Luhur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36080/djk.4534

Abstract

Praktik pembuangan sampah ilegal, pengangkutan tidak resmi, serta lemahnya distribusi layanan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru menunjukkan adanya dimensi sosial, hukum, dan tata kelola yang berkaitan dengan environmental harm. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika implementasi Green Policing oleh Polda Riau dalam penanggulangan pembuangan sampah ilegal di Kota Pekanbaru serta menjelaskan batas dan peluang pengembangannya melalui perspektif green criminology dan Responsive Regulation. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan analisis dokumen kebijakan, kemudian dianalisis secara tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa intensifikasi patroli lingkungan dan penindakan terhadap praktik pembuangan ilegal berkontribusi pada penurunan titik pembuangan sampah ilegal dari 23 titik menjadi 14 titik, atau turun sebesar 39%. Temuan ini menunjukkan bahwa kepastian pengawasan dan peningkatan visibilitas aparat dapat mendorong kepatuhan awal. Namun, masih tersisanya 14 titik pembuangan ilegal menunjukkan bahwa persoalan tidak dapat dijelaskan hanya melalui lemahnya sanksi atau kurangnya penindakan. Hambatan utama terletak pada belum meratanya layanan pengangkutan, keterbatasan fasilitas pembuangan resmi, lemahnya koordinasi antaraktor, serta keberadaan praktik ekonomi informal dalam pengelolaan sampah. Oleh karena itu, Green Policing perlu dikembangkan melalui prinsip Responsive Regulation, yaitu respons bertahap yang dimulai dari perbaikan fasilitas, edukasi, persuasi, pengawasan, teguran, hingga penindakan terhadap pelanggaran yang berulang, disengaja, atau terorganisasi. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa Green Policing tidak cukup diposisikan sebagai instrumen represif, tetapi perlu dibangun sebagai model penegakan hukum lingkungan yang kolaboratif, proporsional, dan berkeadilan ekologis.