Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Mediasi Secara Elektronik dalam penanganan perkara perceraian di Pengadilan Agama Makassar Klas IA. Perkembangan teknologi informasi telah mendorong modernisasi sistem peradilan di Indonesia di bawah kebijakan Mahkamah Agung melalui e-court, e-litigation, dan e-mediation guna mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan kualitatif lapangan melalui wawancara dan dokumentasi. Data primer diperoleh dari hakim dan mediator eksternal, sedangkan data sekunder bersumber dari regulasi, literatur, dan statistik perkara perceraian tahun 2023–2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi elektronik dinilai efektif dalam kondisi tertentu, khususnya ketika para pihak berada di luar kota atau memiliki keterbatasan hadir secara fisik. Mediasi elektronik memberikan efisiensi waktu dan biaya serta tetap memungkinkan tercapainya kesepakatan mengenai hak asuh anak, nafkah, dan tanggung jawab pascaperceraian. Dengan demikian, efektivitas mediasi elektronik bersifat kondisional dan memerlukan dukungan sosialisasi, peningkatan infrastruktur teknologi, serta penguatan regulasi teknis agar dapat berfungsi optimal dalam mengurangi beban perkara perceraian dan meningkatkan akses keadilan. This study aims to analyze the effectiveness Electronic Mediation in handling divorce cases at Makassar Religious Court Class IA. The advancement of information technology has encouraged the modernization of Indonesia’s judicial system under the authority of the Supreme Court of Indonesia through e-court, e-litigation, and e-mediation systems to realize the principles of simple, fast, and low-cost justice. This research applies an empirical method with a qualitative field approach using interviews and documentation. Primary data were obtained from judges and external mediators, while secondary data were derived from regulations, literature, and divorce case statistics from 2023 to 2025. The findings indicate that electronic mediation is conditionally effective, particularly when parties reside in different cities or face limitations in attending court physically. It provides time and cost efficiency while still enabling agreements regarding child custody, alimony, and post-divorce responsibilities. In conclusion, the effectiveness of electronic mediation depends on supporting factors such as public outreach, technological infrastructure enhancement, and clearer technical regulations to optimize its role in reducing divorce case backlogs and improving access to justice.