Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penerapan sanksi perdata kepada pegawai koperasi simpan pinjam Berkat Bulukumba yang melakukan penyalahgunaan dana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan pengurus koperasi, khususnya Ketua KSP Berkat Bulukumba, dan tim Pengawas internal Koperasi Berkat Bulukumba serta didukung oleh studi dokumen dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan Bentuk penerapan sanksi perdata terhadap pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Berkat Bulukumba yang melakukan penyalahgunaan dana untuk cabang Lamasih adalah penyelesaian sengketa melalui proses litigasi dan pemecatan secara tidak hormat hal ini di sebabkan karena kategori pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku masuk kedalam kategori pelanggaran berat dan pelaku tidak menunjukkan iktikad baik dalam memenuhi sanksi pengembalian kerugian yang di jatuhkan oleh pengurus koperasi. kedua, pelanggaran Hukum di cabang Jeneponto bentuk sanksi perdata yang di berikan adalah mekanisme skorsing dan pengembalian kerugian secara bertahap, dimana pelaku mengembalikan 50% dari total kerugian lalu 50% di lakukan melalui pemotongan gaji saat ia kembali bekerja. This study aims to analyze the form of implementation of civil sanctions imposed on employees of Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Berkat Bulukumba who commit fund misappropriation. The research method used is normative-empirical legal research with a descriptive qualitative approach. Data were obtained through interviews with the cooperative management, particularly the Chairperson of KSP Berkat Bulukumba and the internal supervisory team, and were supported by document studies and relevant statutory regulations.. The results of the study indicate that the form of civil sanctions imposed on employees of KSP Berkat Bulukumba who committed fund misappropriation in the Lamasih branch was dispute resolution through litigation, namely settlement through formal court proceedings, along with dismissal with dishonor. This was due to the fact that the violation committed fell into the category of a serious offense, and the perpetrator did not demonstrate good faith in fulfilling the obligation to compensate for losses imposed by the cooperative management. Secondly, in the Jeneponto branch, the form of civil sanctions imposed consisted of a suspension mechanism and gradual compensation for losses, whereby the perpetrator repaid 50% of the total loss, while the remaining 50% was recovered through salary deductions after returning to work.