Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hak Digital Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berbasis Digital oleh Pemerintahan Rinjani Rinjani; Dipalpa Rego; Desip Trinanda
Jejak digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 2 No. 4 (2026): JUNI-JULI
Publisher : INDO PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/adqw9228

Abstract

Transformasi digital dalam penyelenggaraan pelayanan publik telah mendorong pemerintah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas layanan kepada masyarakat. Di sisi lain, digitalisasi juga menimbulkan berbagai tantangan terhadap perlindungan hak digital masyarakat, seperti keamanan data pribadi, privasi, dan kepastian hukum dalam pemanfaatan sistem elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep perlindungan hak digital masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik berbasis digital, mengkaji bentuk perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia, serta mengidentifikasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan digital yang mampu menjamin perlindungan hak digital secara efektif. Penelitian menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang memadai melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Namun, efektivitas perlindungan hak digital masih menghadapi tantangan berupa harmonisasi regulasi, kapasitas kelembagaan, keamanan siber, dan literasi digital. Oleh karena itu, penguatan tata kelola pemerintahan digital harus dilakukan secara terpadu melalui penguatan regulasi, kelembagaan, teknologi, sumber daya manusia, dan partisipasi masyarakat guna mewujudkan pelayanan publik digital yang aman, akuntabel, inklusif, dan berkelanjutan.