Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENCURIAN ASET DIGITAL SERTA DEKONSTRUKSI MAKNA “BARANG” DALAM KUHP Arka Atyanta; Prosawita Ririh Kusumasari; Argya Basanta
Journal of Social and Economics Research Vol 7 No 2 (2025): JSER, December 2025
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v7i2.1092

Abstract

Perkembangan pesat teknologi digital telah melahirkan bentuk kekayaan baru berupa aset digital, seperti cryptocurrency dan Non-Fungible Token (NFT), yang memiliki nilai ekonomi tinggi namun tidak berwujud secara fisik. Fenomena ini menimbulkan tantangan bagi sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam menerapkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang menggunakan istilah "barang" sebagai unsur utama. Pasal tersebut masih dimaknai secara klasik sebagai benda berwujud, sehingga menimbulkan kekosongan hukum dalam melindungi kepemilikan aset digital. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kemungkinan perluasan makna "barang" agar dapat mencakup aset digital melalui pendekatan hukum pidana progresif, teori kepemilikan digital, dekonstruksi hukum, serta perbandingan hukum dari beberapa negara. Dengan metode yuridis normatif dan spesifikasi deskriptif-analitis, penelitian ini menemukan bahwa pendekatan legalistik konvensional sudah tidak memadai dalam menghadapi kejahatan digital. Oleh karena itu, diperlukan interpretasi ulang terhadap Pasal 362 KUHP yang mampu mengakomodasi realitas ekonomi digital, tanpa mengabaikan prinsip legalitas. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengembangan hukum pidana Indonesia yang adaptif dan responsif terhadap tantangan era digital, serta memberikan perlindungan hukum yang adil dan seimbang bagi seluruh jenis kekayaan, baik fisik maupun digital.
Closing Indonesia’s Regulatory Gap on Deepfake Crimes: Comparative Lessons from the European Union, the United States, and China Ikama Dewi Setia Triana; Aniek Periani; Arka Atyanta
Kosmik Hukum Vol. 26 No. 2 (2026)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/kosmikhukum.v26i2.25751

Abstract

The rapid development of artificial intelligence (AI) technology has accelerated the emergence of deepfake media capable of manipulating audio, video, and images with highly realistic results. Although deepfake technology offers creative and economic benefits, its misuse has created serious legal, ethical, and social challenges, including digital fraud, political disinformation, identity theft, and non-consensual pornography. Indonesia currently lacks a comprehensive legal framework specifically regulating deepfake and generative AI technologies, resulting in regulatory fragmentation and weak victim protection. This study aims to analyze comparative regulatory models regarding deepfake crimes in the European Union, the United States, and the People’s Republic of China, as well as to examine the urgency of legal reform in Indonesia. This research employs normative legal research using statutory, conceptual, and comparative approaches. The findings demonstrate that the European Union adopts a risk-based and transparency-oriented model through the Artificial Intelligence Act, the United States applies fragmented sectoral regulations prioritizing freedom of expression, while China emphasizes state-centered digital governance and platform liability. Meanwhile, Indonesia still experiences legal uncertainty, limited digital forensic capacity, and the absence of platform accountability mechanisms. This study argues that Indonesia urgently requires a comprehensive AI and deepfake regulatory framework integrating mandatory labeling obligations, victim-oriented protection, AI forensic standards, and platform responsibility mechanisms to ensure digital security, legal certainty, and the protection of human rights in cyberspace.