Vina Vina
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Siyasah Qadhaiyyah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 Tentang Keterwakilan Perempuan dalam Parlemen Vina Vina; Fathul Mu’in; Nur Rahmah
Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan Vol 12, No 1 (2026)
Publisher : UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/almaqasid.v12i1.20009

Abstract

Keterwakilan perempuan dalam lembaga perwakilan rakyat merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan sistem demokrasi yang menjamin partisipasi politik secara setara. Kehadiran perempuan di parlemen tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional, tetapi juga berperan dalam memperkuat kualitas pengambilan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan parlemen serta menganalisisnya melalui perspektif Siyasah Qadhaiyyah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, dan berbagai sumber hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut memberikan penguatan terhadap perlindungan hak politik perempuan melalui penegasan pentingnya keterwakilan perempuan dalam struktur kelembagaan parlemen. Kebijakan tersebut mencerminkan upaya mewujudkan demokrasi yang lebih adil, partisipatif, dan berimbang. Ditinjau dari perspektif Siyasah Qadhaiyyah, putusan ini sejalan dengan prinsip keadilan (al-'adl), persamaan hak (al-musāwah), dan kemaslahatan umum (al-maṣlaḥah), sehingga memiliki relevansi baik secara konstitusional maupun dalam kerangka nilai-nilai hukum Islam.