Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadikan media sosial sebagai ruang interaksi utama masyarakat di era digital. Namun, ruang tersebut juga menghadirkan persoalan serius berupa cyber sexual harassment sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang banyak dialami perempuan. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan dampak psikologis dan sosial bagi korban, tetapi juga membatasi kebebasan perempuan dalam berekspresi, berpartisipasi, dan merasa aman di ruang digital. Artikel ini bertujuan menganalisis konsep, bentuk, dan karakteristik cyber sexual harassment terhadap perempuan di media sosial, menelaah dampaknya terhadap upaya mewujudkan kesetaraan gender, serta mengkaji penguatan kepatuhan platform digital sebagai bagian dari perlindungan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui penelusuran buku, jurnal ilmiah, artikel, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa cyber sexual harassment berakar pada ketimpangan relasi kuasa dan budaya patriarki yang turut direproduksi dalam ruang digital. Bentuknya meliputi komentar seksual yang tidak diinginkan, pengiriman konten seksual tanpa persetujuan, ancaman penyebaran konten intim, pelecehan berbasis gambar, hingga pemerasan seksual digital. Meskipun Indonesia telah memiliki instrumen hukum seperti KUHP, UU ITE, dan UU TPKS, perlindungan korban masih menghadapi hambatan berupa lemahnya implementasi, rendahnya literasi digital, budaya victim blaming, serta kurangnya kepatuhan platform digital terhadap regulasi nasional. Oleh karena itu, penanggulangan cyber sexual harassment memerlukan penguatan regulasi, penegakan sanksi terhadap platform yang tidak patuh, peningkatan literasi digital berperspektif gender, dan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, serta masyarakat. Upaya tersebut penting untuk menciptakan ruang digital bersama yang aman, inklusif, berkeadilan, dan responsif terhadap perlindungan hak perempuan di era digital secara berkelanjutan.