Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology
Vol. 4 No. 2 (2026): Maret - Juni

Cyber Sexual Harassment di Media Sosial dan Upaya Mewujudkan Kesetaraan Gender di Era Digital

Moh Hikmal Adnan (Universitas Negeri Semarang)
Jessenia Hayfa (Universitas Negeri Semarang)
Alda Marshalina Agnesia (Universitas Negeri Semarang)
Andhika Hanief Al-Azka (Universitas Negeri Semarang)
Ubaidillah Kamal (Universitas Negeri Semarang)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2026

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadikan media sosial sebagai ruang interaksi utama masyarakat di era digital. Namun, ruang tersebut juga menghadirkan persoalan serius berupa cyber sexual harassment sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang banyak dialami perempuan. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan dampak psikologis dan sosial bagi korban, tetapi juga membatasi kebebasan perempuan dalam berekspresi, berpartisipasi, dan merasa aman di ruang digital. Artikel ini bertujuan menganalisis konsep, bentuk, dan karakteristik cyber sexual harassment terhadap perempuan di media sosial, menelaah dampaknya terhadap upaya mewujudkan kesetaraan gender, serta mengkaji penguatan kepatuhan platform digital sebagai bagian dari perlindungan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui penelusuran buku, jurnal ilmiah, artikel, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa cyber sexual harassment berakar pada ketimpangan relasi kuasa dan budaya patriarki yang turut direproduksi dalam ruang digital. Bentuknya meliputi komentar seksual yang tidak diinginkan, pengiriman konten seksual tanpa persetujuan, ancaman penyebaran konten intim, pelecehan berbasis gambar, hingga pemerasan seksual digital. Meskipun Indonesia telah memiliki instrumen hukum seperti KUHP, UU ITE, dan UU TPKS, perlindungan korban masih menghadapi hambatan berupa lemahnya implementasi, rendahnya literasi digital, budaya victim blaming, serta kurangnya kepatuhan platform digital terhadap regulasi nasional. Oleh karena itu, penanggulangan cyber sexual harassment memerlukan penguatan regulasi, penegakan sanksi terhadap platform yang tidak patuh, peningkatan literasi digital berperspektif gender, dan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, serta masyarakat. Upaya tersebut penting untuk menciptakan ruang digital bersama yang aman, inklusif, berkeadilan, dan responsif terhadap perlindungan hak perempuan di era digital secara berkelanjutan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

ijmst

Publisher

Subject

Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Engineering Social Sciences

Description

Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology dimaksudkan sebagai media kajian ilmiah hasil penelitian, pemikiran, dan kajian kritis-analitik mengenai penelitian di bidang Multidisiplin Sosial dan Teknologi. Hal ini merupakan bagian dari semangat menyebarluaskan ilmu yang ...