Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Urgensi Penerapan Doktrin Market Shared Liability di Indonesia pada Wilayah Aglomerasi Guna Mengatasi Unidentified Polluter Rayi Kharisma Rajib; Moh Hikmal Adnan; Rafka Raditya Kurniawan
JURNAL ILMIAH NUSANTARA Vol. 3 No. 3 (2026): Jurnal Ilmiah Nusantara Mei 2026
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jinu.v3i3.10051

Abstract

Environmental pollution in agglomeration areas creates challenges in environmental law enforcement because the source of pollution is often difficult to identify specifically (unidentified polluter). Conventional liability mechanisms that require proof of an individual causal relationship make it difficult for victims to obtain legal protection, even though environmental and public health damages are clearly evident. The Market Shared Liability (MSL) doctrine is considered relevant because it allows liability to be imposed proportionally based on the market share or contribution level of each corporation to the pollution. The implementation of this doctrine is important to overcome evidentiary deadlocks in collective pollution cases within agglomeration areas and to ensure the protection of the public’s right to a good and healthy environment. Therefore, explicit regulation regarding Market Shared Liability in Indonesia’s environmental procedural law is necessary. Keywords: Market Shared Liability, unidentified polluter, agglomeration areas, environmental law.   Abstrak. Pencemaran lingkungan di wilayah aglomerasi menimbulkan kesulitan dalam penegakan hukum karena sumber pencemar sering kali tidak dapat diidentifikasi secara spesifik (unidentified polluter). Mekanisme pertanggungjawaban konvensional yang mensyaratkan pembuktian hubungan kausal secara individual menyebabkan korban kesulitan memperoleh perlindungan hukum, meskipun kerugian lingkungan dan kesehatan masyarakat nyata terjadi. Doktrin Market Shared Liability (MSL) menjadi relevan diterapkan karena memungkinkan pembebanan tanggung jawab secara proporsional berdasarkan pangsa pasar atau tingkat kontribusi masing-masing korporasi terhadap pencemaran. Penerapan doktrin ini penting untuk mengatasi kebuntuan pembuktian dalam kasus pencemaran kolektif di wilayah aglomerasi serta menjamin perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan eksplisit mengenai Market Shared Liability dalam hukum acara lingkungan di Indonesia.
Cyber Sexual Harassment di Media Sosial dan Upaya Mewujudkan Kesetaraan Gender di Era Digital Moh Hikmal Adnan; Jessenia Hayfa; Alda Marshalina Agnesia; Andhika Hanief Al-Azka; Ubaidillah Kamal
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 2 (2026): Maret - Juni
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i2.10671

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menjadikan media sosial sebagai ruang interaksi utama masyarakat di era digital. Namun, ruang tersebut juga menghadirkan persoalan serius berupa cyber sexual harassment sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang banyak dialami perempuan. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan dampak psikologis dan sosial bagi korban, tetapi juga membatasi kebebasan perempuan dalam berekspresi, berpartisipasi, dan merasa aman di ruang digital. Artikel ini bertujuan menganalisis konsep, bentuk, dan karakteristik cyber sexual harassment terhadap perempuan di media sosial, menelaah dampaknya terhadap upaya mewujudkan kesetaraan gender, serta mengkaji penguatan kepatuhan platform digital sebagai bagian dari perlindungan hukum di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui penelusuran buku, jurnal ilmiah, artikel, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa cyber sexual harassment berakar pada ketimpangan relasi kuasa dan budaya patriarki yang turut direproduksi dalam ruang digital. Bentuknya meliputi komentar seksual yang tidak diinginkan, pengiriman konten seksual tanpa persetujuan, ancaman penyebaran konten intim, pelecehan berbasis gambar, hingga pemerasan seksual digital. Meskipun Indonesia telah memiliki instrumen hukum seperti KUHP, UU ITE, dan UU TPKS, perlindungan korban masih menghadapi hambatan berupa lemahnya implementasi, rendahnya literasi digital, budaya victim blaming, serta kurangnya kepatuhan platform digital terhadap regulasi nasional. Oleh karena itu, penanggulangan cyber sexual harassment memerlukan penguatan regulasi, penegakan sanksi terhadap platform yang tidak patuh, peningkatan literasi digital berperspektif gender, dan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, serta masyarakat. Upaya tersebut penting untuk menciptakan ruang digital bersama yang aman, inklusif, berkeadilan, dan responsif terhadap perlindungan hak perempuan di era digital secara berkelanjutan.