This Author published in this journals
All Journal Jurnal Akta Notaris
Yudha Bastian Pandiangan
Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah di Atas Hak Pengelolaan (HPL) Perum Perumnas dalam Relasi Hukum Publik dan Privat Yudha Bastian Pandiangan; Heru Kuswanto; Tahegga Primananda Alfath
Jurnal Akta Notaris Vol. 5 No. 1 (2026): Juni: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Kenotariatan Program Magister

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v5i1.3721

Abstract

Tanah merupakan salah satu kebutuhan mendasar dalam kehidupan masyarakat karena tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepastian status hukum seseorang atas ruang hidupnya. Dalam sistem hukum agraria Indonesia, negara memiliki kewenangan untuk mengatur penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Sebagian kewenangan tersebut dapat diberikan kepada badan tertentu melalui lembaga Hak Pengelolaan. Perum Perumnas sebagai Badan Usaha Milik Negara memiliki posisi khusus karena memperoleh kewenangan pengelolaan tanah untuk mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat. Di sisi lain, Perum Perumnas juga melakukan hubungan hukum keperdataan melalui pembangunan, pemasaran, dan pengalihan tanah serta bangunan kepada pembeli. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai hubungan antara kewenangan publik dan tindakan privat dalam pengelolaan tanah di atas HPL. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum bagi pembeli tanah dan bangunan di atas HPL Perum Perumnas dapat diwujudkan melalui mekanisme persetujuan pemegang HPL, pelepasan hak, dan pendaftaran tanah. Dengan mekanisme tersebut, HPL tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengelolaan tanah oleh negara, tetapi juga menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan atas kepemilikan tanah melalui penerbitan Sertipikat Hak Milik.