Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Diskresi Kepentingan Umum dalam Pengecualian Hak Subjek Data Pribadi Berdasarkan Pasal 15 UU No. 27 Tahun 2022: Analisis Parameter Hukum Perspektif Rechtsstaat dan Machtsstaat: Penelitian Jose Andreas Maukar; Horadin Saragih; Athina Kartika Sari
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 1 February - May 2
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i1.344

Abstract

Pasal 15 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan kewenangan negara mengecualikan hak subjek data atas nama kepentingan umum tanpa definisi normatif yang jelas dan parameter pembatasan yang rigid. Frasa "kepentingan umum" yang elastis menciptakan ketidakpastian hukum dan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Penelitian ini menganalisis secara kritis bagaimana klausul tersebut dapat bergeser dari instrumen pembatasan kekuasaan (Rechtsstaat) menjadi alat legitimasi absolutisme digital (Machtsstaat). Metode penelitian yuridis normatif menggunakan statute approach, conceptual approach, dan komparasi normatif terhadap Pasal 23 GDPR Uni Eropa. Hasil penelitian menunjukkan: pertama, ketiadaan batasan definitif berpotensi melahirkan self-authorization oleh penguasa; kedua, formulasi kepentingan umum yang ideal harus mengadopsi standar strict necessity dan proportionality. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi hukum melalui aturan turunan UU PDP yang memuat mekanisme judicial oversight, parameter kedaruratan objektif, pembatasan jangka waktu akses, dan akuntabilitas forensik pasca-akses guna membentengi Rechtsstaat di era digital.
Potensi Dampak Hukum Atas Dilaksanakannya Joint Development Agreement dalam Penyelesaian Sengketa Blok Ambalat Antara Indonesia-Malaysia: Penelitian Sinta Rosmawati Putri; Athina Kartika Sari
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 3 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 3 (Januari 202
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i3.4615

Abstract

The Ambalat Block dispute between Indonesia and Malaysia, which involves overlapping claims over hydrocarbon resources in the Sulawesi Sea, is a problem that requires an innovative and non-confrontational solution. The Joint Development Agreement (JDA) was proposed as the most pragmatic legal instrument to resolve this jurisdictional impasse. This study aims to analyze the legality of the implementation of JDA based on international law and the potential legal impact arising from its application in the Ambalat. The methodology used is normative legal research, focusing on the analysis of international conventions and state practices. The results of the study show that JDA has a solid legality, supported by Article 74(3) and Article 83(3) of the 1982 UNCLOS, as well as international customary norms. The JDA has the potential to turn disputes into profitable cooperation, strengthen bilateral law, and reduce the risk of international litigation. The success of the JDA relies heavily on the manifestation of genuine mutual will, a firm "without prejudice" clause, and an effective internal dispute resolution mechanism to mitigate the risk of withdrawal and environmental issues. JDA is a realistic solution to achieve common prosperity in disputed areas.
Analisis Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh Pengusaha Valerio Vito Deannova; Horadin Saragih; Athina Kartika Sari
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - September
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i3.2046

Abstract

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih sering terjadi meskipun perlindungan hukum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Tindakan tersebut berpotensi merugikan pekerja karena menghilangkan hak-hak yang seharusnya diterima hingga berakhirnya masa perjanjian kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pekerja PKWT yang mengalami PHK sepihak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh pekerja dalam Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Palu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Palu, yang didukung oleh bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja PKWT yang mengalami PHK sepihak diberikan melalui perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui pengaturan syarat dan kompensasi dan prosedur PHK dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan perlindungan represif diberikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Berdasarkan Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Palu, PHK yang dilakukan sebelum berakhirnya masa PKWT tanpa alasan yang sah dan tanpa pemenuhan hak pekerja bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pekerja berhak memperoleh ganti rugi berupa sisa upah sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja serta menempuh upaya hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan mengutamakan bipartite.
Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Prinsip Equality Before The Law (Studi Kasus Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst) Johannes; Horadin Saragih; Athina Kartika Sari
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 2 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 2 June - September
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i2.479

Abstract

Meskipun Indonesia secara konstitusional menjamin prinsip equality before the law, penegakan hukum tindak pidana korupsi masih menghadapi tantangan berupa persepsi selective enforcement, khususnya dalam perkara yang melibatkan pejabat publik atau aktor yang memiliki pengaruh politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan prinsip equality before the law dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi serta mengkaji implikasi pemberian abolisi dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst terhadap konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip equality before the law merupakan pondasi utama sistem peradilan pidana yang menuntut perlakuan hukum yang setara bagi setiap warga negara tanpa membedakan jabatan, status sosial, maupun kekuasaan politik. Namun, penerapan prinsip tersebut masih menghadapi tantangan yang berpotensi menimbulkan persepsi inkonsistensi dalam penegakan hukum korupsi. Meskipun pemberian abolisi merupakan kewenangan konstitusional Presiden, penggunaannya dalam perkara korupsi memunculkan perdebatan mengenai kesetaraan perlakuan di hadapan hukum dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pelaksanaan kewenangan abolisi harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel agar tetap sejalan dengan prinsip equality before the law, memperkuat kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.