Tajd?d al-nik?? atau pembaruan akad nikah merupakan praktik yang berkembang dalam masyarakat Muslim sebagai salah satu upaya memperbaiki hubungan rumah tangga yang mengalami konflik berkepanjangan. Praktik ini umumnya dilakukan ketika pasangan suami istri menghadapi persoalan serius, seperti pertengkaran yang terus-menerus, menurunnya keharmonisan keluarga, adanya krisis kepercayaan, maupun keraguan terhadap keabsahan akad nikah sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan tajd?d al-nik?? sebagai instrumen penyelesaian konflik rumah tangga melalui pendekatan masla?ah mursalah dalam hukum Islam. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan hukum Islam. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari jurnal nasional, buku-buku hukum Islam, artikel ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan dan keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tajd?d al-nik?? dapat dipahami sebagai bentuk ikhtiar sosial, psikologis, dan spiritual untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga serta mencegah terjadinya perceraian. Dalam perspektif masla?ah mursalah, praktik ini mengandung nilai kemanfaatan karena mampu menciptakan ketenangan batin, memperkuat kembali komitmen pasangan suami istri, serta menjaga tujuan utama perkawinan dalam Islam (maq??id al-syar?‘ah), khususnya perlindungan terhadap keturunan, kehormatan, dan keharmonisan keluarga. Walaupun tidak diatur secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia, tajd?d al-nik?? dapat diterima sebagai praktik sosial-keagamaan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.