Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tajdid Al-Nikah Sebagai Instrumen Penyelesaian Konflik Rumah Tangga: Analisis Masla?ah Mursalah: Tajdid Al-Nikah as an Instrument for Resolving Domestic Conflicts: Analysis of Masla?ah Murlah Taupiq; Diana Pujiningsih; Kalijunjung Hasibuan; M. Aziz Indrayanto; M. Aslam Fadli
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 6: Juni 2026 - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i6.11735

Abstract

Tajd?d al-nik?? atau pembaruan akad nikah merupakan praktik yang berkembang dalam masyarakat Muslim sebagai salah satu upaya memperbaiki hubungan rumah tangga yang mengalami konflik berkepanjangan. Praktik ini umumnya dilakukan ketika pasangan suami istri menghadapi persoalan serius, seperti pertengkaran yang terus-menerus, menurunnya keharmonisan keluarga, adanya krisis kepercayaan, maupun keraguan terhadap keabsahan akad nikah sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan tajd?d al-nik?? sebagai instrumen penyelesaian konflik rumah tangga melalui pendekatan masla?ah mursalah dalam hukum Islam. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan hukum Islam. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari jurnal nasional, buku-buku hukum Islam, artikel ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan dan keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tajd?d al-nik?? dapat dipahami sebagai bentuk ikhtiar sosial, psikologis, dan spiritual untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga serta mencegah terjadinya perceraian. Dalam perspektif masla?ah mursalah, praktik ini mengandung nilai kemanfaatan karena mampu menciptakan ketenangan batin, memperkuat kembali komitmen pasangan suami istri, serta menjaga tujuan utama perkawinan dalam Islam (maq??id al-syar?‘ah), khususnya perlindungan terhadap keturunan, kehormatan, dan keharmonisan keluarga. Walaupun tidak diatur secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia, tajd?d al-nik?? dapat diterima sebagai praktik sosial-keagamaan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Asuh Anak Dalam Perkawinan Beda Agama Di Indonesia: Child Custody Rights in Interfaith Marriages in Indonesia Maria Alberta Liza Quintarti; Diana Pujiningsih; Kalijunjung Hasibuan; Taupiq; Mubarik
Jurnal Kolaboratif Sains (Special Issue) - Jurnal Kolaboratif Sains (JKS) - Januari 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i1.10047

Abstract

Perkawinan beda agama merupakan fenomena sosial yang terus berkembang di Indonesia dan menimbulkan berbagai implikasi hukum, khususnya terkait penentuan hak asuh anak setelah terjadinya perceraian. Perbedaan agama antara kedua orang tua sering kali memicu konflik normatif dan praktik hukum, mengingat sistem hukum perkawinan di Indonesia masih mensyaratkan kesesuaian agama sebagai dasar sahnya perkawinan. Kondisi ini berdampak pada ketidakpastian hukum dalam menentukan hak dan kewajiban orang tua terhadap anak, terutama dalam aspek pengasuhan, pendidikan, dan pembentukan identitas keagamaan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak asuh anak dalam konteks perkawinan beda agama dengan menelaah aspek hukum normatif, putusan pengadilan, serta faktor sosial yang memengaruhi pertimbangan hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak telah memberikan landasan hukum umum, belum terdapat pengaturan khusus yang secara eksplisit mengatur hak asuh anak dalam perkawinan beda agama. Dalam praktik peradilan, hakim cenderung mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) dengan mempertimbangkan aspek psikologis, kesejahteraan, dan lingkungan sosial anak, tanpa semata-mata mendasarkan putusan pada perbedaan agama orang tua. Namun demikian, faktor konflik agama dan tekanan sosial masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan hak asuh secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pendekatan multidisipliner guna menjamin perlindungan hak anak secara optimal dalam konteks perkawinan beda agama.