Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Mekanisme dan Corak Pembentukan Hukum Islam di Indonesia Nurul Hakim; Agung Heri Wahyudi; Ahmad Fauzi; Djawahir Hejazziey; Rinwanto Rinwanto
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 7 No. 2 (2026): Juli
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v7i2.4676

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme dan corak pembentukan hukum Islam di Indonesia dalam konteks perkembangan sosial, politik, budaya, dan dinamika masyarakat modern. Hukum Islam di Indonesia berkembang tidak hanya melalui jalur normatif keagamaan, tetapi juga melalui proses legislasi negara, fatwa lembaga keagamaan, putusan peradilan agama, serta praktik sosial masyarakat Muslim yang hidup sebagai living law. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data penelitian diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, regulasi, dan berbagai literatur terkait hukum Islam kontemporer di Indonesia. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menelaah hubungan antara negara, otoritas keagamaan, budaya lokal, dan kebutuhan masyarakat dalam pembentukan hukum Islam nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembentukan hukum Islam di Indonesia berlangsung melalui interaksi yang dinamis antara negara, ulama, lembaga sosial keagamaan, dan masyarakat. Proses tersebut melahirkan corak hukum Islam Indonesia yang substantif, moderat, adaptif, dan kontekstual. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa faktor politik, budaya lokal, ekonomi syariah, perkembangan teknologi, dan dinamika sosial masyarakat sangat memengaruhi arah pembentukan hukum Islam di Indonesia. Dalam konteks pemberantasan korupsi, hukum Islam juga memiliki peran penting sebagai instrumen etika sosial melalui penguatan prinsip amanah, keadilan, dan kemaslahatan publik. Hukum Islam di Indonesia terus berkembang sebagai sistem hukum yang responsif terhadap perubahan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai dasar syariat Islam.