Silvia Indriani
Universitas Islam Riau

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Evaluasi Pelayanan Persetujuan Teknis Andalalin pada Dinas Perhubungan Provinsi Riau Silvia Indriani; Sufian Hamim; Dia Meirina Suri; Raden Imam Al Hafis
SERUMPUN : Journal of Education, Politic, and Social Humaniora Vol. 4, No. 1 : SERUMPUN (JANUARY-JUNE 2026)
Publisher : Yayasan Maslahatul Ummah Ilal Jannah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61590/srp.v4i1.352

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pelayanan Persetujuan Teknis Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) pada Dinas Perhubungan Provinsi Riau. Permasalahan penelitian meliputi pelayanan yang masih manual, masyarakat atau pemohon masih diharuskan datang langsung ke kantor pelayanan serta melakukan kunjungan berulang dalam proses pelengkapan dokumen dan revisi administrasi, belum optimalnya transparansi pelayanan, keterbatasan tenaga IT dan arsiparis, serta pengelolaan arsip yang belum tertata dengan baik. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan Persetujuan Teknis ANDALALIN telah berjalan namun belum optimal, terutama pada aspek pelayanan digital, kecepatan pelayanan, dan pengelolaan arsip. Masalah lainnya, Pelayanan Persetujuan Teknis ANDALALIN belum terintegrasi dalam sistem OSS, meskipun Persetujuan Teknis ANDALALIN merupakan bagian dari persyaratan perizinan lingkungan yang telah terintegrasi melalui sistem OSS. Kebaruan penelitian ini terletak pada pengkajian ANDALALIN dari perspektif administrasi publik yang selama ini lebih banyak diteliti dari aspek transportasi dan teknik sipil. Selain itu, penelitian ini mengembangkan indikator SERVQUAL dengan menambahkan aspek digitalisasi pelayanan, pengelolaan arsip, dan transparansi pelayanan berbasis elektronik. Kata kunci: Evaluasi Pelayanan, ANDALALIN, Pelayanan Publik.