Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sosialisasi regulasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun Teguh Wibowo; Irma Mangar; Nurul Qomariyah; Moh. Sukoco
SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan Vol 10, No 3 (2026): June (In Progress)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31764/jpmb.v10i3.39611

Abstract

Abstrak Penggunaan media sosial di kalangan anak di bawah usia 16 tahun semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi digital. Kondisi ini menimbulkan berbagai risiko, seperti cyberbullying, paparan konten negatif, kecanduan digital, serta penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang bertujuan untuk melindungi anak dalam ruang digital. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mensosialisasikan regulasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun serta meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya orang tua dan siswa, terkait penggunaan media sosial yang aman dan bijak. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan, diskusi interaktif, serta simulasi penggunaan fitur keamanan media sosial. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa regulasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan upaya penting dalam perlindungan anak di ruang digital yang mencakup pembatasan usia, pengawasan akses, serta peran pemerintah, orang tua, dan penyedia platform. Kegiatan sosialisasi ini meningkatkan pemahaman dan kesadaran peserta mengenai penggunaan media sosial yang aman, termasuk risiko seperti cyberbullying, konten negatif, dan kecanduan digital. Namun, implementasi regulasi masih menghadapi tantangan seperti lemahnya verifikasi usia, rendahnya literasi digital orang tua, dan belum optimalnya fitur keamanan platform. Oleh karena itu, diperlukan sinergi berkelanjutan antara berbagai pihak untuk mengoptimalkan perlindungan anak di dunia digital.  Kata Kunci: regulasi; media social; anak di bawah 16 tahun; perlindungan anak; literasi digital. Abstract  The use of social media among children under the age of 16 is increasing along with the development of digital technology. This condition poses various risks, such as cyberbullying, exposure to negative content, digital addiction, and misuse of personal data. Therefore, regulations are needed that aim to protect children in the digital space. This community service activity aims to socialize the regulation of the use of social media for children under the age of 16 and increase public understanding, especially parents and students, regarding the safe and wise use of social media. The methods used include counseling, interactive discussions, and simulations of the use of social media security features. The results of the activity show that the regulation of the use of social media for children under the age of 16 is an important effort in the protection of children in the digital space which includes age restrictions, access control, and the role of the government, parents, and platform providers. This socialization activity increased participants' understanding and awareness of the safe use of social media, including risks such as cyberbullying, negative content, and digital addiction. However, the implementation of regulations still faces challenges such as weak age verification, low parental digital literacy, and not optimal platform security features. Therefore, continuous synergy between various parties is needed to optimize child protection in the digital world. Keywords: regulation; social media; children under 16 years old; child protection; digital literacy.