Darell Syalom Timothy Ati
Program Ilmu Hukum, Universitas Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Putusan Hakim terhadap Kasus Penggelapan oleh Karyawan pada PT Indomuskaat Mega Mandiri : Studi Putusan Nomor: 5/Pid.B/2025/PN GdT Darell Syalom Timothy Ati; Tri Andrisman; Fristia Berdian Tamza; Erna Dewi; Emilia Susanti
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.6352

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim serta pemenuhan keadilan substantif dalam Putusan Nomor 5/Pid.B/2025/PN GdT mengenai tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawan pada PT Indomuskaat Mega Mandiri. Permasalahan yang dikaji meliputi bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dan apakah putusan tersebut telah mencerminkan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan kasus melalui analisis putusan pengadilan. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam perkara ini telah didasarkan pada aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Secara yuridis, hakim menilai terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP berdasarkan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Secara sosiologis, hakim mempertimbangkan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa serta dampak kerugian terhadap perusahaan. Secara filosofis, pemidanaan bertujuan tidak hanya sebagai pembalasan, tetapi juga pembinaan dan pencegahan agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, putusan tersebut telah mencerminkan keadilan substantif melalui diferensiasi pidana yang proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan dan tanggung jawab masing-masing terdakwa. Dengan demikian, putusan hakim telah memenuhi tujuan hukum berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.