Penelitian hukum normatif ini mengkaji apakah rumusan tindak pidana hidup bersama tanpa ikatan pernikahan dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memenuhi prinsip lex certa dan menjamin kepastian hukum. Studi ini membahas dua masalah inti: (1) Apakah frasa “hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan” dalam Pasal 412 KUHP memenuhi standar lex certa dan menjamin kepastian hukum? (2) Apa implikasi yuridis dari ketidakjelasan normatif (norma yang kabur) dalam Pasal 412 KUHP terhadap perlindungan hak privasi dan penerapan hukum pidana sebagai ultimum remedium? Dengan menggunakan pendekatan konseptual, statutori, dan historis, analisis mengungkapkan bahwa frasa tersebut tidak memiliki parameter normatif yang jelas—tidak ada kriteria yang ditentukan untuk durasi, intensitas, atau bentuk hidup bersama tanpa ikatan pernikahan. Ketidakjelasan ini bertentangan dengan prinsip lex certa dan membuka pintu bagi interpretasi yang luas dan subjektif oleh penegak hukum, yang berisiko menyebabkan kriminalisasi berlebihan terhadap perilaku pribadi. Studi ini menyimpulkan bahwa Pasal 412 KUHP memerlukan reformasi normatif yang mendesak: definisi eksplisit dari frasa kuncinya, mekanisme pengawasan yudisial, dan penerapan prinsip ultimum remedium yang diperkuat untuk menyeimbangkan perlindungan norma moral dengan hak-hak individu dan jaminan privasi konstitusional. Penelitian hukum normatif ini mengkaji apakah perumusan tindak pidana kohabitasi dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memenuhi asas lex certa dan menjamin kepastian hukum. Penelitian ini membahas dua pokok masalah: (1) Apakah frasa “hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan” dalam Pasal 412 KUHP telah memenuhi asas lex certa dan menjamin kepastian hukum? (2) Bagaimana pengaruh yuridis kekaburan norma (vage norm) dalam Pasal 412 KUHP terhadap perlindungan hak atas privasi dan penerapan hukum pidana sebagai ultimum remedium? Dengan pendekatan konseptual, peraturan-undangan, dan analisis historis, menunjukkan bahwa frasa tersebut tidak memiliki parameter normatif yang jelas tidak terdapat kriteria yang tegas mengenai jangka waktu, intensitas, maupun bentuk hubungan kohabitasi. Kekaburan ini bertentangan dengan asas lex certa dan membuka ruang penafsiran yang luas dan subyektif oleh aparat penegak hukum, sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan terhadap perilaku privat warga negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pasal 412 KUHP memerlukan normatif yang mendesak: definisi eksplisit terhadap frase kuncinya, mekanisme pengawasan yudisial, serta penegakan prinsip reformasi ultimum remedium guna menyeimbangkan perlindungan norma moral dengan hak individu dan jaminan privasi konstitusional.