Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase : (Kasus Pt Imc Pelita Logistik Dengan Pt Sentosa Laju Energy) Muhammad Nur Ramadhon; Alya Shafira Listy; Yulia Kusuma Wardani; Rohaini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7234

Abstract

Perkembangan aktivitas bisnis di Indonesia turut mendorong meningkatnya kerja sama antar perusahaan, yang berpotensi menimbulkan sengketa bisnis apabila salah satu pihak ataupun kedua belah pihak melakukan wanprestasi. Salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang sering digunakan dalam bisnis maupun komersial yaitu arbitrase. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme arbitrase oleh BANI dalam penyelesaian sengketa kontrak bisnis PT IMC Pelita Logistik dengan PT Sentosa Laju Energy, dan efektivitas putusan arbitrase oleh BANI dalam penyelesaian sengketa kontrak bisnis antara para pihak. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji bahan kepustakaan hukum dari data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa PT IMC Pelita Logistik dengan PT Sentosa Laju Energy melalui mekanisme arbitrase oleh BANI telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dalam Peraturan dan Prosedur Arbitrase BANI 2022 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam putusannya, BANI menyatakan bahwa PT Sentosa Laju Energy telah melakukan wanprestasi, sehingga diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas kerugian kepada PT IMC Pelita Logistik. Efektivitas putusan arbitrase dalam sengketa ini belum sepenuhnya optimal dikarenakan masih adanya upaya hukum lain yang ditempuh oleh salah satu pihak melalui pengadilan setelah diberikannya putusan arbitrase oleh BANI.