Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang belum mendaftarkan merek dagangnya, termasuk di Kota Samarinda. Kondisi ini menunjukkan rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum atas merek yang digunakan dalam kegiatan usaha. Penelitian ini membahas dua permasalahan, yaitu bagaimana tingkat kesadaran hukum pelaku UMKM di Kota Samarinda terhadap pentingnya pendaftaran hak merek dagang dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan pelaku UMKM dan instansi terkait, penyebaran kuesioner, serta studi dokumentasi. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori kesadaran hukum yang meliputi indikator pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum, dan pola perilaku hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum pelaku UMKM di Kota Samarinda masih tergolong rendah hingga berkembang. Sebagian besar pelaku usaha belum memahami secara memadai peraturan mengenai merek dagang, manfaat pendaftaran merek, serta prosedur pendaftarannya. Meskipun demikian, mayoritas responden memiliki sikap positif terhadap pentingnya perlindungan merek. Hambatan utama yang ditemukan adalah kurangnya informasi, anggapan biaya pendaftaran yang mahal, dan prosedur yang dianggap rumit. Upaya peningkatan kesadaran hukum dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, pendampingan, fasilitasi biaya, dan kerja sama lintas instansi guna mendorong pendaftaran merek oleh pelaku UMKM.