Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Mediasi Dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum Pada Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah Muhammad Aulia Ramadhani; Juan Elnatarisi Yazid; Yulia Kusuma Wardani; Rohaini
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7331

Abstract

Sengketa kepemilikan hak atas tanah akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan salah satu bentuk konflik perdata yang sering terjadi di Indonesia dan memiliki kompleksitas tinggi karena melibatkan aspek hukum, ekonomi, serta sosial kemasyarakatan. Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi sering kali memerlukan waktu yang panjang, biaya yang besar, dan berpotensi memperburuk hubungan antara para pihak. Oleh karena itu, mediasi menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang diintegrasikan ke dalam sistem peradilan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur dan implementasi mediasi dalam penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah akibat PMH di Pengadilan Negeri serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat tercapainya kesepakatan perdamaian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu pengaduan dan penerimaan kasus, pengkajian dan verifikasi, klarifikasi para pihak, proses mediasi, serta finalisasi kesepakatan perdamaian yang dapat dikukuhkan menjadi Akta Perdamaian. Keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh kehadiran para pihak, tingkat pemahaman terhadap proses mediasi, kejujuran dalam penyampaian informasi, serta adanya iktikad baik untuk mencapai perdamaian. Dengan demikian, mediasi merupakan instrumen penyelesaian sengketa yang efektif dalam mewujudkan penyelesaian yang berkeadilan, cepat, berbiaya ringan, dan mampu menjaga hubungan sosial para pihak.