Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hambatan Penegakan Hukum Di Laut Natuna Utara Menghadapi Kekuatan Tiongkok Dan Pasifnya Asean Menurut Perspektif Third World Approaches To International Law (TWAIL) Alfinza Ray putra; Shierly Anindya Sahya Renata; Shasta Audyna Susanti; Carissa Azzahra Setiyaputri; Himaktyar Ramadhani Mustofa Ilham; Gusti Ngurah Brian Baskara Putra; Rossy Aprilia Maulani; Adenia Fadillah Jati; Syafrizal Rakha Widyatama; Dika Andara Putra
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7333

Abstract

Sengketa Laut Natuna Utara menjadi salah satu konflik maritim strategis yang melibatkan Indonesia dan Tiongkok akibat klaim sepihak nine-dash line Tiongkok yang tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas nota protes diplomatik Indonesia pada era Presiden Joko Widodo sebagai instrumen perlindungan kedaulatan di Laut Natuna Utara ditinjau dari perspektif Third World Approaches to International Law (TWAIL) dan hukum internasional. Penelitian ini juga mengkaji efektivitas mekanisme regional ASEAN dalam menghadapi dominasi Tiongkok pada sengketa Laut Tiongkok Selatan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan memanfaatkan konvensi internasional, dokumen hukum, jurnal ilmiah, dan dokumen diplomatik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nota protes diplomatik Indonesia berfungsi sebagai instrumen hukum dan diplomasi untuk menegaskan hak berdaulat berdasarkan UNCLOS 1982 serta menolak klaim nine-dash line Tiongkok. Meskipun belum sepenuhnya menghentikan pelanggaran kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia, langkah tersebut menunjukkan konsistensi Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan melalui jalur hukum internasional dan diplomasi. Selain itu, mekanisme ASEAN dinilai belum efektif karena prinsip konsensus dan non-intervensi serta ketergantungan ekonomi negara anggota terhadap Tiongkok. Perspektif TWAIL menunjukkan bahwa sengketa ini mencerminkan adanya ketimpangan kekuatan global yang melemahkan posisi negara berkembang dalam sistem hukum internasional.
Implementasi Asas Desentralisasi Dalam Meningkatkan Akuntabilitas Pengawasan Keuangan Daerah di Provinsi Kalimantan Timur Berliana Eva Nur Anggraini; Destina Nabila Tsany; Carissa Azzahra Setiyaputri; Hilda Salsabila Azzahra
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7647

Abstract

Desentralisasi fiskal adalah instrumen penting untuk melaksanakan otonomi daerah yang memberi kewenangan pada pemerintah daerah untuk mengelola keuangan dan pembangunan dengan jumlah kebutuhan potensi di daerah. Desentralisasi fiskal bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan, kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di daerah. Provinsi kalimantan timur menjadi daerah degradasi sumber daya alam yang melimpah dengan kewenangan fiskal yang menuntut tata kelola keuangan yang transparan dan akuntable. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis menganalisis implementasi asas desentralisasi fiskal di Provinsi Kalimantan Timur untuk menjamin akuntabilitas publik. metode penelitian yah digunakan adalah penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang undangan. Data yang digunakan adalah hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa implementasi desentralisasi fiskal di Kalimantan timur sudah memberikan ruang yang luas untuk pemerintah daerah dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan juga meningkatkan pelayanan publik serta keterlibatan masyarakat dalam pembangunan. Pelaksanaannya masih menghadapi tantangan yaitu tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pusat, dan tidak optimalnya Pendapatan asli daerah (PAD). Kondisi ini memperlihatkan hika kewenangan fiskal belum mengimbangi kapak tata kelola dan sistem pengawasan yang kuat. Akuntabilitas dalam pengawasan keuangan daerah adalah faktor yang menjamin keberhasilan desentralisasi fiskal. Penguatan fungsi dari Inspektorat peran DPRD, BPK dan BPKP, juga pemanfaatan teknologi melalui sistem e-budgeting dan e-planning, peningkatan transparansi, partisipasi masyarakat dan pengawasan antarlembaga adalah langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola keunggulan daerah secara transparan. Dengan ini, tujuan fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga mendukung pembangunan daerah akan tercapai secara optimal.