Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hambatan Penegakan Hukum Di Laut Natuna Utara Menghadapi Kekuatan Tiongkok Dan Pasifnya Asean Menurut Perspektif Third World Approaches To International Law (TWAIL) Alfinza Ray putra; Shierly Anindya Sahya Renata; Shasta Audyna Susanti; Carissa Azzahra Setiyaputri; Himaktyar Ramadhani Mustofa Ilham; Gusti Ngurah Brian Baskara Putra; Rossy Aprilia Maulani; Adenia Fadillah Jati; Syafrizal Rakha Widyatama; Dika Andara Putra
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7333

Abstract

Sengketa Laut Natuna Utara menjadi salah satu konflik maritim strategis yang melibatkan Indonesia dan Tiongkok akibat klaim sepihak nine-dash line Tiongkok yang tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas nota protes diplomatik Indonesia pada era Presiden Joko Widodo sebagai instrumen perlindungan kedaulatan di Laut Natuna Utara ditinjau dari perspektif Third World Approaches to International Law (TWAIL) dan hukum internasional. Penelitian ini juga mengkaji efektivitas mekanisme regional ASEAN dalam menghadapi dominasi Tiongkok pada sengketa Laut Tiongkok Selatan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan memanfaatkan konvensi internasional, dokumen hukum, jurnal ilmiah, dan dokumen diplomatik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nota protes diplomatik Indonesia berfungsi sebagai instrumen hukum dan diplomasi untuk menegaskan hak berdaulat berdasarkan UNCLOS 1982 serta menolak klaim nine-dash line Tiongkok. Meskipun belum sepenuhnya menghentikan pelanggaran kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia, langkah tersebut menunjukkan konsistensi Indonesia dalam mempertahankan kedaulatan melalui jalur hukum internasional dan diplomasi. Selain itu, mekanisme ASEAN dinilai belum efektif karena prinsip konsensus dan non-intervensi serta ketergantungan ekonomi negara anggota terhadap Tiongkok. Perspektif TWAIL menunjukkan bahwa sengketa ini mencerminkan adanya ketimpangan kekuatan global yang melemahkan posisi negara berkembang dalam sistem hukum internasional.