Banjir rob di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, merupakan permasalahan pesisir yang pelik karena dipengaruhi oleh kenaikan air laut, penurunan muka tanah, perubahan iklim, dan lemahnya tata kelola kewenangan antar tingkat pemerintahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan antara pemerintah pusat , pemerintah provinsi , dan pemerintah kabupaten dalam banjir rob di Kecamatan Sayung, serta untuk mengembangkan model kewenangan yang ideal untuk meningkatkan efektivitas penanganannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan konseptual melalui penelitian terhadap peraturan-peraturan undang-undang , jurnal ilmiah , dan ringkasan hukum lainnya. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pembagian dalam pengelolaan wilayah pesisir dan penanggulangan banjir rob menghadapi permasalahan disharmonisasi regulasi dan tumpang tindih kewenangan, khususnya pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Pusat mempunyai peran dominan dalam membangun infrastruktur nasional, pemerintah provinsi berfungsi sebagai koordinator wilayah pesisir dan penghubung antar tingkat pemerintahan, sedangkan pemerintah kabupaten bertanggung jawab untuk memberikan layanan langsung kepada masyarakat yang terkena dampak infrastruktur nasional. Namun keterbatasan kewenangan dan kapasitas daerah menyebabkan penanganan banjir rob tidak berjalan maksimal. Kajian ini menyajikan paradigma pengembangan kewenangan berdasarkan kolaborasi terpadu, desentralisasi asimetris, penguatan kelembagaan, partisipasi masyarakat, dan pendekatan keadilan lingkungan. Model yang disebutkan di atas menyoroti pentingnya harmonisasi peraturan, koordinasi sektor, integrasi data, dan tanggung jawab yang jelas sesuai dengan berbagai tingkat pemerintahan sehingga penanganan banjir rob di Kecamatan Sayung dapat dilakukan secara efisien, tepat waktu, dan berfokus pada wilayah pesisir