Sektor pertambangan mineral dan batubara memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, namun tata kelola perizinannya masih menghadapi persoalan tumpang tindih wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik kepentingan. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap pemegang hak penguasaan lahan sektoral dalam sengketa tumpang tindih IUP di Provinsi Sulawesi Tengah yang melibatkan PT Ahliyunanda Jaya Mineral, PT Watu Balaesang Perdana, dan PT Qeenan Nexavia Global. Permasalahan berawal dari penerbitan IUP Eksplorasi kepada dua perusahaan baru pada wilayah yang telah tercakup dalam IUP Operasi Produksi PT Ahliyunanda Jaya Mineral, sementara permohonan perpanjangan izin perusahaan tersebut belum memperoleh keputusan tertulis dari pemerintah daerah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data sekunder dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik analisis isi untuk menilai adanya maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan izin baru tanpa penyelesaian formal atas permohonan perpanjangan sebelumnya mencerminkan maladministrasi berupa pengabaian prosedur administrasi yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Selain itu, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang apabila kebijakan perizinan tersebut ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Perlindungan hukum dapat ditempuh melalui mekanisme administratif maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sengketa ini berimplikasi pada kemungkinan pembatalan izin, pemulihan kerugian, serta potensi pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur koruptif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan verifikasi spasial, transparansi data perizinan, penerapan prinsip kehati-hatian, dan koordinasi antarsektor guna mencegah sengketa serupa.