Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Penguasaan Lahan: Analisis Maladministrasi Dan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Sengketa Tumpang Tindih Iup Sulawesi Tengah Amir Mahmud Faid Abdillah; Dedi Guyup Prasojo; Dimas Ari Saputra; Muhammad Rafif Alauddin; Rizqi Agung Gilang Rhomadon; Kuswan Hadji
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7507

Abstract

Sektor pertambangan mineral dan batubara memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, namun tata kelola perizinannya masih menghadapi persoalan tumpang tindih wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik kepentingan. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap pemegang hak penguasaan lahan sektoral dalam sengketa tumpang tindih IUP di Provinsi Sulawesi Tengah yang melibatkan PT Ahliyunanda Jaya Mineral, PT Watu Balaesang Perdana, dan PT Qeenan Nexavia Global. Permasalahan berawal dari penerbitan IUP Eksplorasi kepada dua perusahaan baru pada wilayah yang telah tercakup dalam IUP Operasi Produksi PT Ahliyunanda Jaya Mineral, sementara permohonan perpanjangan izin perusahaan tersebut belum memperoleh keputusan tertulis dari pemerintah daerah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data sekunder dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik analisis isi untuk menilai adanya maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan izin baru tanpa penyelesaian formal atas permohonan perpanjangan sebelumnya mencerminkan maladministrasi berupa pengabaian prosedur administrasi yang bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Selain itu, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang apabila kebijakan perizinan tersebut ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Perlindungan hukum dapat ditempuh melalui mekanisme administratif maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sengketa ini berimplikasi pada kemungkinan pembatalan izin, pemulihan kerugian, serta potensi pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur koruptif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan verifikasi spasial, transparansi data perizinan, penerapan prinsip kehati-hatian, dan koordinasi antarsektor guna mencegah sengketa serupa.
Analisis Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Terhadap Kasus Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Semarang Putusan PTUN Semarang Nomor 20/G/202/PTUN.SMG Irma Dwi Septiyani; Rizqi Agung Gilang Rhomadon; Aline Rasya Irwanto
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2026): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v9i2.581-590

Abstract

Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa administratif terkait sanksi disiplin terhadap pegawai negeri sipil (PNS) melalui analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 20/G/2020/PTUN.Smg. Konteks penelitian ini didasari oleh urgensi penerapan disiplin ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dan prinsip-prinsip umum tata kelola yang baik (AUPB). Studi ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang mencakup komponen legislatif, konseptual, dan studi kasus. Analisis menunjukkan bahwa keputusan Gubernur Jawa Tengah untuk menjatuhkan hukuman disiplin yang berat terhadap pejabat sipil melanggar norma hukum dan nilai-nilai AUPB, khususnya prinsip kejelasan hukum, ketepatan, tidak menyalahgunakan wewenang, dan keadilan. Panel hakim memutuskan bahwa proses pemeriksaan, pengumpulan fakta, dan landasan hukum untuk menjatuhkan sanksi tidak dilakukan dengan cermat, proporsional, atau sesuai prosedur. Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menolak putusan tersebut menyoroti peran Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengawas yudisial atas kegiatan administratif, guna menjaga akuntabilitas dan legalitas. Studi ini menekankan pentingnya pejabat aparatur sipil negara untuk bertindak hati-hati dalam menerapkan sanksi disiplin agar tidak melampaui wewenangnya, serta memperhatikan asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, dan asas keadilan.