Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa administratif terkait sanksi disiplin terhadap pegawai negeri sipil (PNS) melalui analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 20/G/2020/PTUN.Smg. Konteks penelitian ini didasari oleh urgensi penerapan disiplin ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dan prinsip-prinsip umum tata kelola yang baik (AUPB). Studi ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang mencakup komponen legislatif, konseptual, dan studi kasus. Analisis menunjukkan bahwa keputusan Gubernur Jawa Tengah untuk menjatuhkan hukuman disiplin yang berat terhadap pejabat sipil melanggar norma hukum dan nilai-nilai AUPB, khususnya prinsip kejelasan hukum, ketepatan, tidak menyalahgunakan wewenang, dan keadilan. Panel hakim memutuskan bahwa proses pemeriksaan, pengumpulan fakta, dan landasan hukum untuk menjatuhkan sanksi tidak dilakukan dengan cermat, proporsional, atau sesuai prosedur. Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menolak putusan tersebut menyoroti peran Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengawas yudisial atas kegiatan administratif, guna menjaga akuntabilitas dan legalitas. Studi ini menekankan pentingnya pejabat aparatur sipil negara untuk bertindak hati-hati dalam menerapkan sanksi disiplin agar tidak melampaui wewenangnya, serta memperhatikan asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, dan asas keadilan.