Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sengketa Waris dalam Keluarga Muslim: Analisis Normatif terhadap Wasiat, Konflik Waris dan Pembatalan Hibah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 179K/AG/2011 Ainul Mardhiah; Zulkarnain; Pagar
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.8189

Abstract

Tulisan ini membahas Sengketa waris dalam keluarga Muslim sering terjadi akibat perbedaan kepentingan terkait pembagian harta warisan, hibah, dan perlindungan hak para ahli waris. Salah satu perkara yang mencerminkan persoalan tersebut adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 179 K/AG/2011 yang berkaitan dengan pembatalan hibah yang dianggap merugikan ahli waris lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menyelesaikan sengketa waris, mengkaji kedudukan hibah dalam hukum kewarisan Islam, serta menelaah implikasi hukum pembatalan hibah berdasarkan perspektif hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer berupa Putusan Mahkamah Agung Nomor 179 K/AG/2011, Kompilasi Hukum Islam, Al-Qur’an, dan hadis, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung mengedepankan prinsip keadilan substantif dan perlindungan hak ahli waris dibandingkan sekadar menilai keabsahan formal hibah. Hibah yang menimbulkan ketimpangan dan merugikan ahli waris lain secara tidak proporsional dapat ditinjau kembali dan dibatalkan demi tercapainya keadilan serta terjaganya keharmonisan keluarga. Putusan tersebut menunjukkan adanya harmonisasi antara prinsip-prinsip hukum Islam dan hukum positif dalam penyelesaian sengketa waris di lingkungan Peradilan Agama Indonesia.