This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Aspek Hukum Perjanjian Perkawinan Dalam Mewujudkan Perlindungan Hak-Hak Para Pihak Dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam Meli Sri Mulyani; Yunanto
UNES Law Review Vol. 8 No. 4 (2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/v2xaaw96

Abstract

Setiap manusia pasti berkeinginan untuk melakukan perkawinan, dan agar terhindar dari masalah dalam konteks perkawinan modern, perjanjian perkawinan semakin populer sebagai alat untuk mengatur aspek finansial hubungan. Hakikat hukum perkawinan adalah mengikuti perintah Allah dan Rasul untuk menciptakan kehidupan rumah tangga yang mendatangkan kesejahteraan bagi semua yang terlibat, untuk keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah adalah tujuan pernikahan muslim. Tujuan lain untuk menenangkan jiwa, memenuhi kebutuhan biologis dan memikul tanggung jawab. Perkawinan dalam Islam merupakan salah satu cara menghindari dosa dan dianjurkan dalam Al-Quran. Secara umum perjanjian perkawinan berisi tentang pengaturan harta kekayaan calon suami istri. Sedangkan tujuannya untuk mengatur akibat-akibat perkawinan yang menyangkut harta kekayaan. Dokumen ini memungkinkan pasangan untuk perlindungan hak para pihak bagaimana harta mereka akan dikelola, dibagi, atau dilindungi selama dan setelah pernikahan. Meskipun sering dianggap tabu, perjanjian perkawinan memiliki sejumlah manfaat, seperti memberikan kepastian hukum, melindungi aset,dan mencegah konflik dimasa depan. Perjanjian perkawinan dapat berfungsi sebagai tindakan prefentif “pengaman” dengan memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai pembagian harta, hak asuh anak, dan tanggungjawab financial jika terjadi perpisahan. Perlindungan hukum bagi kedua belah pihak sangat penting justru dapat memperkuat ikatan pasangan, dan dapat meminimalkan potensi konflik hukum di masa depan dan dapat membantu pasangan membangun komunikasi yang lebih baik dan fondasi pernikahan yang lebih kuat. Perjanjian perkawinan hadir sebagai solusi yang memungkinkan pasangan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang mungkin terjadi di masa depan. Dengan adanya perjanjian perkawinan, pasangan dapat lebih tenang dalam menjalani kehidupan berumah tangga, karena telah memiliki kesepakatan tertulis yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya perjanjian perkawinan dalam konteks perkawinan modern, serta mengidentifikasi poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam menyusun perjanjian tersebut.