Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual yang didukung dengan data sekunder berupa dokumen hukum, literatur, dan yurisprudensi terkait. Selain itu, penelitian ini juga dilengkapi dengan pendekatan empiris melalui wawancara dengan hakim, advokat, dan pihak-pihak yang memiliki pengalaman langsung dalam perkara perceraian dan pembagian harta gono-gini. Analisis dilakukan dengan menelaah norma hukum positif, putusan pengadilan, serta teori-teori hukum progresif, keadilan, dan hukum responsif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Nomor 132 K/AG/2019. Mahkamah Agung mempertimbangkan beberapa faktor penting, yakni keberadaan perjanjian perkawinan, kontribusi masing-masing pihak terhadap perolehan harta, bukti kepemilikan yang sah, serta perlindungan terhadap hak-hak pihak yang lebih lemah. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa jika tidak ada perjanjian pisah harta, maka harta bersama dibagi secara adil sesuai prinsip kesetaraan, sementara harta bawaan dan warisan tetap menjadi hak pribadi. Dampak putusan ini tidak hanya memperkuat yurisprudensi dalam pembagian harta gono-gini, tetapi juga mendorong kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya perjanjian perkawinan untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Kata Kunci: Perceraian, Harta gono-gini, Perjanjian perkawinan