Pencabulan atau asusila merupakan suatu tindak kejahatan yang sangat keji, amoral, tercela dan melanggar norma dimana yang menjadi korban adalah perempuan baik dewasa maupun anak di bawah umur. Pencabulan termasuk dalam penggolongan jenis tindak pidana kesusilaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 290 ayat (2) dan (3) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang -undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan di ketahui bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana percobaan asusila berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 44/Pid.Sus-Anak/2022/PN TJK di jatuhi hukuman sesuai Pasal 285 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo UU.RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak dan pertimbangan Hakim menjatuhkan pidana kepada Anak dengan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Masgar selama 10 (sepuluh) bulan, dengan dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah Anak tersebut tetap ditahan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Asusila, Anak