Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PERCOBAAN ASUSILA (Studi Putusan Nomor 44/Pid.Sus-Anak/2022/PN TJK) M. LIKHANI BALAW; Ria Delta; Januri
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 1 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/f2cj2m57

Abstract

Pencabulan atau asusila merupakan suatu tindak kejahatan yang sangat keji, amoral, tercela dan melanggar norma dimana yang menjadi korban adalah perempuan baik dewasa maupun anak di bawah umur. Pencabulan termasuk dalam penggolongan jenis tindak pidana kesusilaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 290 ayat (2) dan (3) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang -undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan di ketahui bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana percobaan asusila berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 44/Pid.Sus-Anak/2022/PN TJK  di jatuhi hukuman sesuai Pasal 285 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo UU.RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak dan pertimbangan Hakim menjatuhkan pidana kepada  Anak dengan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Masgar selama 10 (sepuluh) bulan, dengan dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah Anak  tersebut tetap ditahan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Asusila, Anak
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PERCOBAAN ASUSILA (Studi Putusan Nomor 44/Pid.Sus-Anak/2022/PN TJK) M. LIKHANI BALAW; Ria Delta; Januri
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 24 No 1 (2026): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/f2cj2m57

Abstract

Pencabulan atau asusila merupakan suatu tindak kejahatan yang sangat keji, amoral, tercela dan melanggar norma dimana yang menjadi korban adalah perempuan baik dewasa maupun anak di bawah umur. Pencabulan termasuk dalam penggolongan jenis tindak pidana kesusilaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 290 ayat (2) dan (3) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang -undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan di ketahui bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana percobaan asusila berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 44/Pid.Sus-Anak/2022/PN TJK  di jatuhi hukuman sesuai Pasal 285 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo UU.RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak dan pertimbangan Hakim menjatuhkan pidana kepada  Anak dengan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Masgar selama 10 (sepuluh) bulan, dengan dikurangi selama Anak berada dalam tahanan sementara dengan perintah Anak  tersebut tetap ditahan. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Asusila, Anak
Pendampingan dan Edukasi Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Berbasis Digital di Masyarakat Januri; Mirwansyah; Irwan Jaya Diwirya
ABDI AKOMMEDIA : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol. 3 No. 4 (2025)
Publisher : ABDI AKOMMEDIA : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The rapid development of information and communication technology has significantly transformed social interaction and economic activities, while simultaneously increasing the incidence of digital-based criminal acts such as online fraud, defamation on social media, dissemination of hoaxes, and illegal access to personal data. Limited digital legal literacy causes many community members to become involved in criminal cases without fully understanding the legal consequences of their actions. In response to this condition, this community service program aims to provide assistance and legal education on restorative justice as an alternative approach in handling digital-based criminal offenses. The program was implemented through legal counseling, interactive discussions, case simulations, and community-based mentoring tailored to the characteristics of the target community. The results show a measurable increase in participants’ understanding of digital criminal law and restorative justice principles, as indicated by pre-test and post-test evaluations and positive participant feedback. The program also produced educational materials and a practical mentoring model that can be replicated in other communities. Overall, the implementation of restorative justice education contributes to enhancing legal awareness, encouraging proportional conflict resolution, and promoting a more humane and restorative approach to digital crime handling within the community.