Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan mekanisme penyelesaiandelik adat selaghian menurut hukum adat dalam Peraturan Desa Pagar Agung, KabupatenSeluma, implementasinya dalam masyarakat adat, serta dampaknya terhadap pemulihanhubungan sosial dan rasa keadilan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitianhukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengantokoh adat, pemerintah desa, dan masyarakat, serta studi terhadap Peraturan Desa tentangHukum Adat Desa Pagar Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian delik adatselaghian dilakukan melalui mekanisme musyawarah adat yang melibatkan perangkat desa,tokoh adat, serta keluarga para pihak, dengan sanksi berupa tanci (pembayaran adat) dalambentuk uang dan/atau kambing sikuak. Sanksi ditentukan berdasarkan status pelaku dankorban serta dampak sosial yang ditimbulkan. Implementasi Peraturan Desa berjalan efektifkarena didukung oleh legitimasi sosial dan kesadaran kolektif masyarakat. Penyelesaian iniberdampak positif terhadap pemulihan harmoni sosial, menjaga kehormatan keluarga, sertamenghadirkan keadilan restoratif yang kontekstual. Meskipun demikian, diperlukankoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menghindari tumpang tindih kewenangandengan hukum pidana nasional.Kata Kunci: selaghian, peraturan desa, masyarakat Serawai