Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Rekonseptualisasi Hak Korban dalam Mekanisme Keadilan Restoratif Pasca Pembaruan Hukum Pidana Nasional Anjelius Bu'ulolo; Juan Ferius Situmeang; Ahmad Firdaus; Muhammad Dani
Equality: Law and Social Vol. 2 No. 1 (2026)
Publisher : Riset Anak Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66618/caqeke08

Abstract

Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban memperkuat orientasi pemulihan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, praktik keadilan restoratif yang berkembang melalui regulasi sektoral masih berisiko menempatkan korban hanya sebagai pemenuh syarat administratif perdamaian. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan pengaturan hak korban dalam penyelesaian perkara pidana berbasis keadilan restoratif dan merumuskan model rekonseptualisasi yang berorientasi pada pemulihan korban. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problem utama terletak pada fragmentasi regulasi, lemahnya daya eksekutorial restitusi, belum terstandarnya verifikasi persetujuan korban, serta risiko relasi kuasa dalam mediasi penal. Rekonseptualisasi yang ditawarkan meliputi penguatan restitusi sebagai kewajiban yang dapat dieksekusi, pelibatan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban dalam asesmen kerentanan, mekanisme konfirmasi persetujuan korban yang bebas dari paksaan, serta pengawasan pasca-kesepakatan. Keadilan restoratif harus dipahami bukan sebagai jalan pintas penghentian perkara, melainkan sebagai mekanisme pemulihan yang menempatkan korban sebagai subjek utama keadilan pidana.  
Kriminologis Terhadap Kejahatan Judi Online Pada Remaja Fedhli Faisal; ST. Mahmud Syaukat; Muhammad Rehan; Ahmad Firdaus; Muhammad Fachri; Osama; Salsah Nadhiyah Farellia Nabila
Solusi Bersama : Jurnal Pengabdian dan Kesejahteraan Masyarakat Vol. 3 No. 3 (2026): Agustus : Solusi Bersama : Jurnal Pengabdian dan Kesejahteraan Masyarakat
Publisher : Lembaga Pengembangan Kinerja Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62951/solusibersama.v3i3.3556

Abstract

Judi online berkembang menjadi persoalan risiko digital yang serius bagi remaja karena menggabungkan kemudahan akses, promosi digital yang agresif, pengaruh teman sebaya, serta transaksi pembayaran yang cepat. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan memperkuat literasi hukum dan kesadaran kriminologis mengenai bahaya judi online bagi siswa MAS Al-Irsyadiyah Ciseeng Bogor. Kegiatan menggunakan pendekatan edukatif dan partisipatif melalui identifikasi kebutuhan, penyuluhan hukum, ceramah interaktif, diskusi berbasis kasus, dan tanya jawab. Materi mencakup kedudukan hukum judi online, faktor risiko kriminologis, dampak sosial dan psikologis, risiko keuangan digital, serta strategi pencegahan yang melibatkan siswa, keluarga, dan sekolah. Lembar hadir yang tersedia mencatat 20 peserta. Hasil kegiatan yang dievaluasi secara deskriptif melalui respons peserta dan dinamika diskusi menunjukkan penguatan pemahaman mengenai bentuk perilaku terkait perjudian, pengaruh tekanan teman sebaya dan lemahnya kontrol sosial, risiko penyalahgunaan sarana pembayaran digital, serta pentingnya pencegahan sejak dini. Peserta juga diarahkan pada langkah protektif berupa menolak ajakan berjudi, menggunakan pembayaran digital secara bertanggung jawab, mengomunikasikan paparan konten berisiko kepada orang tua atau guru, serta melaporkan konten perjudian ilegal. Karena laporan sumber tidak menyertakan instrumen dan tabulasi skor pre-test/post-test, artikel ini tidak mengklaim peningkatan yang signifikan secara statistik. Edukasi hukum berbasis kasus di sekolah dapat menjadi strategi preventif untuk memperkuat ketahanan remaja terhadap judi online.