Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Prinsip GCG bagi BPR menurut hukum positif Indonesia, untuk menganalisis faktor penghambat dalam pelaksanaan Prinsip GCG pada PT. BPR NTB Perseroda Kantor Cabang Selong, serta untuk menganalisis upaya mewujudkan efektivitas dan tanggung jawab hukum dalam penerapan Prinsip GCG di PT. BPR NTB Perseroda Kantor Cabang Selong. Sektor perbankan membutuhkan Prinsip GCG sebagai suatu pedoman pelaksanaan yang terstruktur untuk mengembangkan usaha secara baik dan sehat sesuai peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris. Hasil penelitian: Pertama, pengaturan Prinsip GCG bagi BPR telah diatur dengan jelas melalui UU Perbankan, UU P2SK, UU PT, UU Pemda, PP BUMD, POJK No. 7 Tahun 2024, POJK No. 9 Tahun 2024, Permendagri No. 21 Tahun 2024, dan Perda NTB No. 1 Tahun 2020, yang di mana peraturan-peraturan ini saling terkait satu sama lain. Kedua, penerapan Prinsip GCG dalam pengelolaan PT. BPR NTB Perseroda Kantor Cabang Selong masih kurang optimal karena beberapa faktor penghambat, berupa: keterbatasan pemanfaatan teknologi digital (Transparancy), budaya kerja yang statis (Accountability), keterbatasan SDM (Responsibility), belum adanya pengawasan internal khusus kantor cabang karena masih bergantung pada pengawasan internal kantor pusat (Independency), dan struktur organisasi yang masih sederhana (Fairness). Ketiga, guna mewujudkan BPR yang sehat, maka dibutuhkan beberapa upaya dalam mewujudkan efektivitas penerapan Prinsip GCG, seperti: memperkuat peran pengawasan internal dan eksternal, pembinaan peraturan Prinsip GCG, melengkapi fitur digitalisasi, pemberian sosialisasi Prinsip GCG, menerapkan whistleblowing system, menerapkan model merit system, serta pemberian reward bagi yang mematuhi aturan. Selanjutnya, upaya mewujudkan tanggung jawab penerapan Prinsip GCG dilakukan melalui: penguatan peran Pemimpin Cabang, Sinergi kerjasama Pemimpin Cabang dan Direktur Kepatuhan, serta pemberian sanksi (punishment) bagi subyek yang melakukan kesalahan, dapat berupa sanksi administratif, sanksi perdata, atau sanksi pidana.