This study aims to analyze the level of fiscal dependence of the Jember Regency Government on central government transfer funds within the Regional Budget (APBD) for the 2020–2022 period. This study uses a quantitative descriptive approach utilizing secondary data obtained from the Directorate General of Fiscal Balance and official regional government documents. The analysis technique was conducted by measuring the fiscal dependence ratio, fiscal independence ratio, and degree of fiscal decentralization. The results indicate that Jember Regency's fiscal dependence is very high, as evidenced by the dominance of transfer funds in the regional revenue structure, with a ratio exceeding 70%. Conversely, the fiscal independence ratio is low, indicating that Regional Original Revenue (PAD) as the primary source of regional financing is not yet optimal. The degree of fiscal decentralization also shows suboptimal conditions, reflected in the low contribution of PAD to total regional revenue. These findings indicate that regional fiscal capacity to support the implementation of regional autonomy is still limited. Therefore, a strategy is needed to optimize PAD by increasing the effectiveness of regional tax and levy collection and by developing local economic potential to enhance regional fiscal independence.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat ketergantungan fiskal Pemerintah Kabupaten Jember terhadap dana transfer pemerintah pusat dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) periode 2020–2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan memanfaatkan data sekunder yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta dokumen resmi pemerintah daerah. Teknik analisis dilakukan melalui pengukuran rasio ketergantungan fiskal, rasio kemandirian fiskal, dan derajat desentralisasi fiskal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat ketergantungan fiskal Kabupaten Jember tergolong sangat tinggi, yang ditunjukkan oleh dominasi dana transfer dalam struktur pendapatan daerah dengan rasio di atas 70%. Sebaliknya, rasio kemandirian fiskal berada pada kategori rendah, yang mengindikasikan bahwa kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum optimal sebagai sumber utama pembiayaan daerah. Selain itu, derajat desentralisasi fiskal juga menunjukkan kondisi yang belum optimal, tercermin dari rendahnya kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah. Temuan ini mengindikasikan bahwa kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah masih terbatas. Oleh karena itu, diperlukan strategi optimalisasi PAD melalui peningkatan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kemandirian fiskal daerah