Penelitian ini bertujuan untuk memetakan bentuk pelanggaran privasi dalam konten edukasi TikTok oleh guru dan menganalisisnya melalui perspektif Kode Etik Guru Indonesia guna menjamin keselamatan digital peserta didik. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan jenis studi kepustakaan (library research). Instrumen utama penelitian adalah peneliti sendiri yang didukung oleh teknik dokumentasi empat tahap sistematis. Teknik analisis data melibatkan analisis isi dan perbandingan terhadap berbagai literatur serta regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan adanya berbagai bentuk pelanggaran privasi, mencakup eksploitasi identitas visual, pemanfaatan kerentanan emosional siswa demi interaksi (engagement), serta penyalahgunaan fasilitas sekolah untuk keuntungan pribadi. Fenomena ini mencerminkan paradoks privasi di mana inovasi digital sering kali mengabaikan perlindungan data sensitif anak. Pelanggaran ini didorong oleh kombinasi faktor, yakni keinginan monetisasi digital melalui fitur hadiah platform, tekanan algoritma TikTok yang mengutamakan konten emosional demi engagement, serta masih terbatasnya pengetahuan pendidik mengenai aspek etis dan regulasi terkait kewajiban perlindungan data anak. Simpulan penelitian menegaskan bahwa perlindungan privasi peserta didik merupakan inti tanggung jawab etik guru. Pendidik diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian, seperti anonymization dan informed consent, guna menciptakan lingkungan belajar yang aman di ruang digital selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.