Di masa globalisasi, semakin banyaknya perpindahan penduduk mendorong terjadinya perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia dan warga negara asing yang menyebabkan masalah hukum mengenai status kewarganegaraan anak. Penelitian ini bertujuan untuk membahas kebijakan hukum mengenai anak berkewarganegaraan ganda dari perkawinan campuran dalam pandangan hukum perdata internasional. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka melalui analisis buku, jurnal ilmiah, peraturan , dan artikel yang dapat dipercaya . Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengakui konsep kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak dari perkawinan campuran, di mana anak diakui memiliki dua kewarganegaraan sejak lahir hingga usia 18 tahun atau sampai menikah, kemudian harus memilih satu kewarganegaraan dalam waktu paling lambat tiga tahun. Kebijakan ini adalah kompromi antara prinsip kewarganegaraan tunggal Indonesia dan perlindungan hak asasi anak. Namun, dalam praktiknya masih terdapat permasalahan seperti rendahnya pemahaman masyarakat tentang mekanisme pemilihan kewarganegaraan serta pemberian hak sipil anak, termasuk hak kepemilikan tanah. Analisis kasus anak Maudy Koesnaedi memperkuat temuan bahwa kewarganegaraan ganda terbatas memberikan perlindungan identitas hukum anak meminta sekaligus kepastian pilihan kewarganegaraan setelah dewasa. Kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas terbukti menjadi solusi hukum yang melindungi hak anak dari campuran pernikahan sekaligus mendorong perlunya penyebaran informasi hukum yang lebih teratur.