Sarah Nisma Cahyani Nasution
Universitas Islam Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Yuridis Pengaturan Pencemaran Udara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sarah Nisma Cahyani Nasution; Nia Rahmadani Batubara; Fajar Siregar; M.faisal Rahendra lubis
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.41005

Abstract

Pencemaran udara merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup yang memberikan dampak besar terhadap kesehatan manusia, kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan ekosistem. Meningkatnya aktivitas industri, transportasi, dan pembakaran bahan bakar fosil menyebabkan kualitas udara mengalami penurunan yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pencemaran udara, pengaturan baku mutu udara dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta bentuk pertanggungjawaban negara terhadap pencemaran udara lintas batas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pencemaran udara di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Pengaturan baku mutu udara berfungsi sebagai instrumen preventif dalam pengendalian pencemaran udara dan menjadi dasar penegakan hukum lingkungan. Selain itu, negara memiliki tanggung jawab untuk mencegah terjadinya pencemaran udara lintas batas berdasarkan prinsip hukum internasional, seperti sic utere tuo ut alienum non laedas, Stockholm Declaration 1972, dan Rio Declaration 1992. Bentuk pertanggungjawaban negara meliputi upaya pencegahan, pengawasan, penghentian pencemaran, pemulihan lingkungan, serta kerja sama internasional dalam pengendalian pencemaran udara. Dengan demikian, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan kerja sama antarnegara guna menciptakan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan.
Analisis Yuridis tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Sarah Nisma Cahyani Nasution; Nia Rahmadani Batubara; Frenclinton Samosir; Talia Ramadhani Harahap
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.41006

Abstract

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melanggar hak asasi manusia dan mengancam harkat serta martabat manusia. Perkembangan globalisasi dan kemajuan teknologi informasi telah menyebabkan meningkatnya berbagai modus perdagangan orang yang menyasar kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan pekerja migran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengertian tindak pidana perdagangan orang, unsur-unsur yang membentuk tindak pidana perdagangan orang, serta berbagai jenis tindak pidana perdagangan orang yang berkembang dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan modern yang dilakukan melalui tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau cara lainnya untuk tujuan eksploitasi. Unsur-unsur TPPO terdiri atas unsur tindakan, unsur cara atau sarana, dan unsur tujuan eksploitasi. Selain itu, TPPO memiliki berbagai bentuk, antara lain eksploitasi pekerja migran, perdagangan anak, prostitusi, adopsi ilegal, pernikahan pesanan, serta perdagangan organ tubuh. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan penegakan hukum yang lebih efektif melalui kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat guna menekan angka perdagangan orang serta memberikan perlindungan yang optimal bagi korban.