Praktik pernikahan dini masih menjadi fenomena yang cukup umum, terutama di daerah pedesaan seperti Desa Gumai, Kecamatan Gelumbang. Pernikahan dini sering kali dipicu oleh berbagai faktor, termasuk norma sosial, tekanan ekonomi, dan kurangnya pendidikan. Meskipun diatur oleh perundang-undangan, banyak pasangan yang terjebak dalam ikatan pernikahan pada usia yang sangat muda, yang sering kali mengakibatkan berbagai tantangan dalam hubungan mereka. Dengan rumusan masalah sebagai berikut: 1). Apa Faktor Yang Menyebabkan Pernikahan Ulang Pasangan Suami Istri Nikah Dini di Desa Gumai. 2). Bagaiman Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Pernikahan Ulang di Masyarakat Desa Gumai. 3). Bagaimana Status Anak Hasil Pernikahan Usia Dini Menurut Hukum Islam dan Positif? Berdasarkan penelitian ini penulis bertujuan untuk mengetahu: Untuk Mengetahui Faktor Yang Menyebabkan Pernikahan Ulang, Pasangan Suami Istri Nikah Dini. Untuk Mengetahui Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Pernikahan Ulang dan untuk Mengetahui Status Anak Hasil Pernikahan Usia Dini Menurut Hukum Islam dan Positif. Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut: 1). Faktor Yang Menyebabkan Pernikahan Ulang Pasangan Suami Istri Nikah Dini di Desa Gumai dipengaruhi oleh Dari hasil wawancara di atas dapat di simpulkan bawahfaktor-faktor yang yang Menyebabkan Pernikahan Ulang Pasangan Suami Istri Nikah Dini di Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim adalah faktor pendidikan, faktor keluarga atau orang tua, faktor lingkungan, dan faktor ekonomi. 2). Pandangan Hukum Islam terhadap pernikahan ulang di perbolehkan asal memenuhi syarat ketentuan syariah dan Pandangan Hukum Positif Terhadap Pernikahan Ulang di Masyarakat Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, tetap sah jika memenuhi tentang perkawinan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah berusia 19 tahun dan pihak wanita sudah berusia 16 tahun” (Pasal 7 ayat 1). 3). Status Anak Hasil Pernikahan Usia Dini Menurut Hukum Islam dan Positif, Pernikahan usia dini berdampak besar pada pasangan dan anak yang lahir. Anak yang lahir dari pernikahan sah, meskipun dilakukan di usia dini, diakui dalam hukum Islam sebagai anak sah dengan hak waris. surah Alfurqan [25]: 54 Dari penafsiran di atas dapat dipahami bahwa hubungan nasab dan penisbatan anak kepada ayah hanya bisa terjadi dengan sebab pernikahan. Artinya, anak yang lahir sebelum adanya pernikahan tidak bisa dinisbatkan kepada garis keturunan si ayah, meskipun secara medis anak tersebut merupakan ayah biologisnya. Dengan demikian, anak yang dilahirkan dari hubungan luar pernikahan atau zina hanya bisa dinisbatkan kepada jalur ibu. Namun, menurut hukum positif Indonesia, status anak tetap sah meski orang tau mernikahan di bawah umur. Namun Orang tua perlu mengajukan isbath nikah agar status anak diakui oleh negara dan undang-undang.