Transformasi digital sektor kesehatan di Indonesia berkembang pesat melalui implementasi rekam medis elektronik, telemedicine, dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam layanan medis. Namun, percepatan ini belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan regulasi yang memadai, sehingga memunculkan berbagai persoalan hukum seperti kebocoran data pasien, ketidakjelasan tanggung jawab algoritmik, serta maladministrasi layanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan antara perkembangan teknologi kesehatan digital dan kerangka hukum yang mengaturnya serta merumuskan konstruksi hukum berbasis aksiologi yang menempatkan martabat manusia sebagai pusat perlindungan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, komparatif, dan filsafat hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada seperti UU PDP dan UU Kesehatan masih bersifat prosedural dan belum mampu menjawab tantangan keadilan substantif dalam ekosistem kesehatan digital. Selain itu, belum terdapat mekanisme tanggung jawab yang jelas terhadap sistem AI medis dan perlindungan efektif terhadap korban kebocoran data kesehatan. Penelitian ini menegaskan perlunya reformulasi hukum kesehatan digital yang lebih humanistik. Kesimpulannya, diperlukan integrasi antara positivisme hukum, hukum alam, dan formula Radbruch untuk memastikan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam tata kelola kesehatan digital di Indonesia.