Skripsi ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses resiliensi pada istri korban penelantaran di Nusa Tenggara Timur, yang secara yuridis dikategorikan sebagai bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004. Penelitian kualitatif ini melibatkan lima partisipan dengan teknik pengumpulan data utama melalui Wawancara mendalam (verbatim). Analisis data tematik mengugkapkan bahwa resiliensi partisipan terbentuk dari interaksi lima tema utama yang saling menguatkan. Dukungan yang diterima bersifat intim, terutama dari keluarga, dengan anak-anak berfungsi sebagai katalisator sentral yang memotivasi ibu untuk bangkit dan berjuang. Dorongan ini segera diwujudkan melalui kemampuan memecahkan masalah yang proaktif, terlihat dari inisiatif fungsional seperti memulai usaha (tenun, berkebun, berdagang) dan regulasi perilaku untuk menjaga kesehatan fisik. Kemampuan ini lantas memicu pengembangan keyakinan pada diri sendiri (self-efficacy) yang tinggi, berwujud optimisme instrumental yang berfokus pada hasil kerja nyata dan masa depan anak-anak. Secara transformatif, proses ini mengarah pada kemandirian penuh finansial dan psikologis yang dicapai dengan mengambil peran ganda sebagai ibu dan kepala keluarga, termasuk otonomi dalam pengambilan keputusan. Akhirnya ketangguhan ini dipertahankan melalui keterampilan sosial emosional yang adaptif, menggunakan koping religius dan menyibukkan diri dengan pekerjaan produktif untuk meregulasi emosi negatif dan mengabaikan stigma sosial. Studi ini menyimpulkan bahwa resiliensi adalah proses adaptif aktif yang didorong kekuatan internal dan eksternal, dengan peran anak sebagai kunci pemulihan trauma.